Kota Bandung--Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Dra. Hj. Uum Sumiati (link unavailable), mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan, khususnya kekerasan pada perempuan dan anak.
DP3A Kota Bandung memiliki tugas menangani urusan wajib non pelayanan dasar di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Layanan yang disediakan meliputi pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara korban, mediasi, dan pendampingan korban tindak kekerasan.
Masyarakat dapat melaporkan tindak kekerasan melalui berbagai jalur, seperti WhatsApp (0813-3330-1219), Aplikasi SAPA 129, aplikasi Senandung Perdana, atau datang langsung ke kantor UPTD PPA DP3A Kota Bandung.
Selain menangani kasus kekerasan, DP3A juga memiliki tugas mewujudkan pemenuhan hak anak dan mewujudkan kota layak anak. Pemenuhan hak anak menjadi suatu hal yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah, dan DP3A Kota Bandung berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan data, tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung mengalami penurunan pada tahun 2023, namun tren kasus kekerasan terhadap anak masih naik di tahun 2023 dan 2024.
(Imas)**