Dinas pendidikan Jawa Barat Gencarkan sosialisasi jam malam bagi peserta didik

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 20:38 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BARA News nasional jabar,Senin 02/06/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

*KOTA BANDUNG -* Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB, pihak Dinas Pendidikan Jabar melakukan sosialisasi dan pengawasan serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 27 Kabupaten/Kota di Jabar, Minggu (1/6/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan turut melakukan sosialisasi.

“Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa,” tutur Purwanto.

Bahkan, tambahnya, ada daerah yang bupatinya turun langsung. “⁠Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” ungkapnya.

Namun, lanjut Purwanto, dalam sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik ini masih perlu dibangun _supporting system_ yang lebih efektif.

Ia menjelaskan, Pemdaprov Jabar menerbitkan SE Gubernur Jabar No 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang _Cageur_ (sehat), _Bageur_ (baik), _Bener_ (benar), _Pinter_ (cerdas), dan _Singer_ (terampil).

Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.

Purwanto menyebut pula bahwa peserta didik yang dimaksud merupakan individu yang sedang menempuh proses pembelajaran dalam rangka mengembangkan potensi diri, baik di satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan khusus.

Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan.

Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Jabar bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” ujar Purwanto.

*HUMAS JABAR*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*
*Adi Komar*

Berita Terkait

Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Dari COD hingga Toko Sembako, Modus Peredaran Tramadol-Eximer di Sukatani Terungkap
Edi Hunter Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Semua Sudah Sesuai Regulasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam

Sabtu, 20 September 2025 - 16:24 WIB

Polisi Razia Arena Sabung Ayam di Karawang, Lokasi Sudah Kosong Saat Didatangi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:48 WIB

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, 41 Rumah dan Fasilitas Umum di Karawang Rusak, 111 Jiwa Terdampak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:40 WIB

Di Tengah Desakan Demo Nasional, Komunitas Ojol Karawang Pilih Jalur Konstitusional dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:42 WIB

Dekatkan Layanan Zakat ke Rakyat, BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang

Minggu, 9 Maret 2025 - 05:18 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Karawang Terendam Banjir Hingga Dua Meter

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:10 WIB

Jawa Barat Istimewa: Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:23 WIB

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Lahan 106 Hektare

Berita Terbaru