DPRD Menyelenggarakan Rapat Menyampaikan Rekomendasi Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:06 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna, Rabu, 21 Mei 2025. Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, baranewsjabar.com- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, serta mengambil keputusan atas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rabu, 21 Mei 2025.

Rapat kali ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta Rieke Suryaningsih, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para anggota DPRD Kota Bandung menghadiri Rapat Paripurna secara langsung dan teleconference. Sedangkan dari Pemerintah Kota Bandung hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, serta Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.

Sebelum ditetapkan di forum Rapat Paripurna ini, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., yang mengetuai Pansus 4 pembahas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menyampaikan laporannya.

Ia menjelaskan, Pansus 4 bersama-sama dengan perangkat daerah terkait dan tim naskah akademik telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat No. 2681/HK.02.01/Hukham tanggal 14 april 2025 dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, yang terdiri atas 15 bab dan 38 pasal.

Pada saat rancangan peraturan daerah telah ditetapkan dan mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan manusia, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Oleh karena itu harus didaftar, didata, dilestarikan, dan dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Dalam aspek kebermanfaatan dari peninggalan di masa lalu, benda, bangunan dan atau struktur memuat jati diri sejarah yang bernilai dan membanggakan, jati diri sejarah menciptakan sense of continuity dan juga rasa tempat atau sense of place yang menumbuhkan perasaan bangga atau sense of pride bagi segenap warga bangsanya.

Berdasarkan hal tersebut harus dilakukan upaya-upaya untuk merevitalisasi kawasan bersejarah agar dapat ikut menghidupkan ekonomi perkotaan. Perhatian harus tercurah pada penguatan saling berhubungan yang bersifat simbiosis mutualisme dengan lingkungan sekitar.

Kota Bandung juga menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki cagar budaya yang cukup banyak baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang meliputi berbagai masa budaya, baik yang berasal dari masa prasejarah, masa klasik atau masa pengaruh Hindu-Budha, pengaruh Islam, pengaruh Eropa, dan cagar-cagar budaya yang berasal dari era pasca kemerdekaan.

“Namun, banyaknya cagar budaya di Kota Bandung tidak diikuti dengan pemahaman masyarakat bahwa bangunan atau kawasan tertentu merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak jarang cagar budaya tersebut mengalami keterancaman, kerusakan, atau bahkan hilang,” katanya.

Upaya pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan dukungan oleh setiap orang dan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan atau masyarakat hukum adat.

“Upaya pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang dan atau masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang penting dan perlu diberikan penghargaan yang berupa insentif dan kompensasi. Berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu dilakukan pembuatan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya,” ujar Maya.

*Pemberdayaan Perempuan*

Dalam laporannya, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, yang memimpin pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan mengatakan, dengan Perda ini perempuan di Kota Bandung akan lebih terlindungi secara hukum.

Dengan Perda ini maka perempuan yang ada di Kota Bandung juga akan lebih berdaya. Perda ini memperhatikan hak-hak perempuan di Kota Bandung sehingga bisa lebih berkarya lagi dan terbebas dari eksploitasi dan diskriminasi yang ada, serta mampu berkarya dengan baik.

Berita Terkait

SMPN 35 Bandung Dilengkapi Perpustakaan Digital, Wujudkan Literasi Tanpa Batas
Maraknya Penjualan Obat Berjenis Tramadol, Eximer, Dextro, Dan Triex Di Wilayah Kota Bandung Memperlihatkan Lemahnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi
DPRD Kota Bandung Apresiasi Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Golkar Kota Bandung Peringati Hari Ulang Tahun Ke-61 Menyapa Warga Lewat Aksi Sosial

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam

Sabtu, 20 September 2025 - 16:24 WIB

Polisi Razia Arena Sabung Ayam di Karawang, Lokasi Sudah Kosong Saat Didatangi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:48 WIB

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, 41 Rumah dan Fasilitas Umum di Karawang Rusak, 111 Jiwa Terdampak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:40 WIB

Di Tengah Desakan Demo Nasional, Komunitas Ojol Karawang Pilih Jalur Konstitusional dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:42 WIB

Dekatkan Layanan Zakat ke Rakyat, BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang

Minggu, 9 Maret 2025 - 05:18 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Karawang Terendam Banjir Hingga Dua Meter

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:10 WIB

Jawa Barat Istimewa: Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:23 WIB

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Lahan 106 Hektare

Berita Terbaru