Polres Metro Bekasi Gerebek Pabrik Ilegal Pembuat Skincare Palsu, 8 Orang Ditangkap

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:59 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi  — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebuah pabrik ilegal pembuat produk skincare palsu di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang diamankan, termasuk pemilik pabrik.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari satu pemilik usaha berinisial SP dan tujuh karyawan yakni ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Usaha ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta per bulan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 Mei 2025. Sejumlah korban mengalami iritasi kulit seperti rasa panas dan beruntusan setelah menggunakan produk skincare yang diproduksi pabrik ini,” ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku saat sedang melakukan proses produksi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ribuan produk skincare palsu, antara lain 1.020 pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, dan 1.030 whitening gel.

Selain itu, turut disita pula bahan baku dan alat produksi seperti 20 jeriken bahan baku, dua dus krim pemutih, ratusan paket siap kirim, serta alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu.

Mustofa menambahkan, modus operandi pelaku adalah membeli bahan baku, kemasan botol, dan label merek ternama melalui platform e-commerce . Mereka kemudian meracik produk tanpa izin edar dan menjualnya secara online seolah-olah sebagai produk asli.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kecantikan yang tidak jelas izin edarnya. (*)

Berita Terkait

Membawa Perubahan Jilid 2 untuk Masyarakat Desa Sukamulya Bersama Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri
Cagar Budaya Petilasan Makom Karomah Adipati Singa Perbangsa di Pasirtanjung Kabupaten Bekasi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Ormas XTC Sexyroad DPC Kabupaten Bekasi Dampingi Korban Kekerasan oleh Oknum Debt Collector
Apresiasi Pelapor Kepada Polsek Sukatani Sigap Tanggapi Laporan 
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Desak APH Proses Hukum Oknum Security SMA 1 Sukatani yang Diduga Lecehkan Wartawati
Unggul Sitorus SH: “Tindakan Mangapul Sirait Terhadap Mastaria Manurung Adalah Bentuk Arogansi, Polisi Jangan Main-Main!”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam

Sabtu, 20 September 2025 - 16:24 WIB

Polisi Razia Arena Sabung Ayam di Karawang, Lokasi Sudah Kosong Saat Didatangi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:48 WIB

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, 41 Rumah dan Fasilitas Umum di Karawang Rusak, 111 Jiwa Terdampak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:40 WIB

Di Tengah Desakan Demo Nasional, Komunitas Ojol Karawang Pilih Jalur Konstitusional dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:42 WIB

Dekatkan Layanan Zakat ke Rakyat, BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang

Minggu, 9 Maret 2025 - 05:18 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Karawang Terendam Banjir Hingga Dua Meter

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:10 WIB

Jawa Barat Istimewa: Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:23 WIB

Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Lahan 106 Hektare

Berita Terbaru