Redaksi

๐Ÿ“Œ BOX REDAKSI

BARA NEWS
Media Independen, Kritis, dan Berimbang

๐Ÿ•ฎ IDENTITAS BADAN HUKUM

  • Badan Hukum: PT SATUNUSA SIBER GRUP

  • Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025

  • NIB: 2705250120394

๐Ÿ‘ฅ PIMPINAN & REDAKSI

  • Dewan Redaksi: Suryo Sudharmo

  • Pimpinan Umum: Abdiansyah, SST

  • Pimpinan Redaksi: Dewi Apriatin

  • Asisten Redaksi: Fadilah

  • Redaktur Pelaksana: Abd. Rohman

  • Koordinator Liputan: Ake Staffy Mirdawati

โš–๏ธ KONSULTAN MEDIA & HUKUM

  • DR. Jerry Massie, MA, PhD

  • Iskandar Muda

  • Biro Hukum: Edi Susanto, S.T, S.H & Tri Brata Guntur Suseno, S.H, M.H

๐ŸŒ KORWIL & DEWAN REDAKSI

  • Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat: Jamil, Asep P

  • Dewan Redaksi: Andik Prasetyo

๐Ÿข KEPALA PERWAKILAN & KEPALA BIRO

  • Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta: Edizaro Lase

  • Kabupaten Bandung: Iwan Hermawan

  • Kota Bogor: Ariyadi (B. Ucok)

๐Ÿ“ฐ PEWARTA & TIM TEKNIK

  • Provinsi Jawa Barat: Imas Masriyah

  • Kota Bandung: Harry Indrapradja

  • Web Master: Abdiansyah

  • Fotografer: Yasir Asbalah

KONTAK & MEDIA

  • 082367088111

PERHATIAN

Reporter dan staf redaksi Bara News dibekali Kartu Tanda Pengenal Resmi, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.
Apabila terdapat pihak yang mencurigakan atau mengatasnamakan Bara News tanpa identitas resmi, segera hubungi redaksi melalui WhatsApp: 0823-6708-8111.

๐Ÿ  ALAMAT KANTOR

Jalan Babakan Cianjur RT 001/007,
Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

๐Ÿ“œ PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

Seluruh wartawan Bara News dibekali Kartu Identitas Resmi yang diterbitkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media.
Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah, tunduk pada regulasi nasional, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Bara News namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi langsung melalui kontak resmi redaksi.

๐Ÿ•Š๏ธ KOMITMEN JURNALISTIK

Redaksi Bara News berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Kami menegakkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

  • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

  • Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.

  • Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

๐Ÿ—ž๏ธ HAK JAWAB & HAK KOREKSI

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas setiap produk jurnalistik yang telah terbit.
Permintaan dapat dikirim melalui kontak resmi redaksi, dan akan diproses secara profesional.
Jika terbukti benar, redaksi akan segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

๐Ÿšซ GRATIFIKASI & ETIKA PROFESI

Wartawan Bara News dilarang menerima gratifikasi, uang, fasilitas, atau pemberian apapun dari narasumber yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pemberhentian, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

๐Ÿ›ก๏ธ KEBEBASAN PERS & PERLINDUNGAN JURNALIS

Bara News menolak segala bentuk sensor, intimidasi, tekanan politik, maupun intervensi ekonomi terhadap kerja jurnalistik.
Kami meyakini bahwa pers yang bebas adalah pilar utama demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Apabila wartawan Bara News mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas, redaksi akan memberikan perlindungan hukum dan melaporkannya ke Dewan Pers serta lembaga berwenang.

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

๐Ÿ“ข SERUAN REDAKSI

Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menghormati kerja-kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi, kontrol sosial, serta penyampai kebenaran.

โ€œMedia adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.โ€