📌 BOX REDAKSI
Identitas Badan Hukum
• Badan Hukum: PT SATUNUSA SIBER GRUP
• Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025
• NIB: 2705250120394
• Alamat Kantor: Jl. Babakan Cianjur, BARA NEWS JABAR
Pimpinan & Redaksi
. Dewan Redaksi: Suryo Sudharmo
• Pimpinan Umum: Abdiansyah, SST
• Pimpinan Redaksi: Dewi Apriatin
• Asisten Redaksi: Fadilah
• Redaktur Pelaksana: Abd. Rohman
• Koordinator Liputan: Ake Staffy Mirdawati
Konsultan Media & Hukum
• DR Jerry Massie, MA, PhD
• Iskandar Muda
• Biro Hukum: Edi Susanto, S.T, SH & Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
Korwil & Dewan Redaksi
• Korwil Provinsi Jawa Barat: Jamil, Asep P
• Dewan Redaksi: Andik Prasetyo
Kepala Perwakilan & Kabiro
• Kepala Perwakilan Provinsi DKI: Edizaro Lase
• Kab. Bandung: Iwan Hermawan
• Kabiro Bogor: Ariyadi (B. Ucok)
Pewarta & Tim Teknik
• Provinsi Jawa Barat: Imas Masriyah
• Kota Bandung: Harry Indrapradja
• Web Master: Abdiansyah
• Photografer: Yasir Asbalah
Kontak & Media
• Email: baranewsprovinsiaceh@gmail.com
• Twitter: https://twitter.com/baranews_aceh
• WhatsApp: 0823-6708-8111
Perhatian
Reporter & staff redaksi Bara News dibekali Kartu Tanda Pengenal Resmi & namanya tercantum di Box Redaksi.
Jika ada yang mencurigakan, hubungi kantor redaksi via WhatsApp: 0823-6708-8111
📜 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
Seluruh wartawan Bara News dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media. Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Bara News namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.
Redaksi Bara News berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan berimbang. Segala aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
- Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
- Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas segala produk jurnalistik yang telah terbit. Setiap permintaan hak jawab dapat dikirimkan melalui email atau WhatsApp resmi redaksi. Redaksi akan melakukan klarifikasi dan, apabila terbukti, segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab pada media kami. Prinsip ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap publik dan transparansi pemberitaan.
Wartawan Bara News dilarang menerima bentuk apapun dari gratifikasi, uang, fasilitas, maupun pemberian lain dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Penyimpangan terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras, pemberhentian dari struktur redaksi, serta dapat dilanjutkan pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bara News secara tegas menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, maupun intervensi dari pihak manapun, baik dari unsur pemerintah, swasta, kelompok politik, maupun organisasi massa, yang berpotensi menghambat kemerdekaan kerja jurnalistik. Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah tiang utama dalam demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan tugas peliputan dan publikasi, redaksi juga mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap laporan yang menyangkut kepentingan publik akan dikawal secara profesional dan tidak berpihak.
Jika wartawan Bara News mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, redaksi akan memberikan perlindungan hukum dan melaporkannya ke Dewan Pers serta lembaga berwenang. Kami percaya bahwa kerja jurnalistik harus dilindungi dan tidak boleh diganggu oleh tekanan kekuasaan atau kepentingan ekonomi.
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat kemerdekaan pers, menghormati kerja-kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi, kontrol sosial, dan penyampai kebenaran.
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
Office
Jalan Babakan Cianjur RT 001/007, Kel. Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat