Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, 24,6 Kg Sabu Disita di Pluit

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 02:39 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 24,6 kilogram sabu dari tangan pelaku berinisial US (39) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Parikhesit, menjelaskan bahwa tersangka US ditangkap di bagian basement sebuah apartemen di Pluit pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka selama lebih dari satu bulan, berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka US di daerah Tangerang Selatan. US ini sudah kami pantau sejak bulan lalu. Ia merupakan bagian dari jaringan Malaysia yang memasukkan sabu ke Indonesia,” ujar Kompol Parikhesit dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabu yang disita dari tangan pelaku dikemas dalam bungkus plastik bermerek “Prince Durian”, yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan isi sebenarnya sekaligus menghindari pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

“Kami menyita 24 paket kemasan sabu, semuanya dibungkus plastik ‘Prince Durian’ dengan total berat 24,6 kilogram. Barang itu ditemukan disembunyikan di dalam mobil milik pelaku yang diparkir di basement apartemen di Pluit,” jelas Parikhesit.

Dari hasil pemeriksaan awal, US mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial J yang berada di Malaysia. Jaringan ini diduga kuat punya koneksi dengan sindikat pengedar narkotika lintas negara yang menggunakan Indonesia sebagai pasar sekaligus jalur transit.

Parikhesit juga menyebut bahwa US dijanjikan upah sebesar Rp250 juta apabila berhasil mendistribusikan seluruh barang haram tersebut ke tangan pembeli di wilayah Jabodetabek.

“Upah yang dijanjikan Rp250 juta. US masih kami periksa dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka US berada dalam tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk memutus rantai peredaran narkotika lintas negara, khususnya dari jalur-jalur masuk yang banyak dimanfaatkan oleh jaringan internasional.

Berita Terkait

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Buronan Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Dipulangkan dari Qatar, Polri: Tak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan Internasional
Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria
Gempa Susulan Guncang Sukabumi Dua Kali Dini Hari, BMKG: Magnitudo 2,5 dan 3,8
Mahasiswa FH Unpad Kunjungi Kejaksaan Agung, Pelajari Profesi Jaksa dan Praktik Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru