Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 24,6 kilogram sabu dari tangan pelaku berinisial US (39) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Parikhesit, menjelaskan bahwa tersangka US ditangkap di bagian basement sebuah apartemen di Pluit pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka selama lebih dari satu bulan, berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka US di daerah Tangerang Selatan. US ini sudah kami pantau sejak bulan lalu. Ia merupakan bagian dari jaringan Malaysia yang memasukkan sabu ke Indonesia,” ujar Kompol Parikhesit dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).
Sabu yang disita dari tangan pelaku dikemas dalam bungkus plastik bermerek “Prince Durian”, yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan isi sebenarnya sekaligus menghindari pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
“Kami menyita 24 paket kemasan sabu, semuanya dibungkus plastik ‘Prince Durian’ dengan total berat 24,6 kilogram. Barang itu ditemukan disembunyikan di dalam mobil milik pelaku yang diparkir di basement apartemen di Pluit,” jelas Parikhesit.
Dari hasil pemeriksaan awal, US mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial J yang berada di Malaysia. Jaringan ini diduga kuat punya koneksi dengan sindikat pengedar narkotika lintas negara yang menggunakan Indonesia sebagai pasar sekaligus jalur transit.
Parikhesit juga menyebut bahwa US dijanjikan upah sebesar Rp250 juta apabila berhasil mendistribusikan seluruh barang haram tersebut ke tangan pembeli di wilayah Jabodetabek.
“Upah yang dijanjikan Rp250 juta. US masih kami periksa dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka US berada dalam tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk memutus rantai peredaran narkotika lintas negara, khususnya dari jalur-jalur masuk yang banyak dimanfaatkan oleh jaringan internasional.