Buronan Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Dipulangkan dari Qatar, Polri: Tak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan Internasional

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 02:30 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar, ke Indonesia. Pemulangan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

AAG yang diketahui merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional oleh Interpol melalui Red Notice sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen nyata Polri dalam menegakkan hukum, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga dalam kerja sama penegakan hukum internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur dalam keterangannya di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Irjen Amur menjelaskan, proses pemulangan AAG tidak mudah. Sebab, tersangka telah mengantongi status permanent resident di Qatar, yang memperumit proses ekstradisi. Sempat dipertimbangkan jalur pemerintah antar-pemerintah (G to G), tetapi langkah itu dinilai membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Titik terang baru muncul dalam Konferensi Interpol Regional Asia yang digelar di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan aparat Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk menangkap dan memulangkan AAG ke Tanah Air.

“Berkat pendekatan antar kepolisian (P to P), melalui mekanisme NCB to NCB, kami akhirnya berhasil memulangkan AAG. Ini bukti bahwa kerja sama internasional berbasis kepercayaan dan komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan,” ujar Amur.

Setibanya di Indonesia, AAG langsung diserahkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan dan saat ini berada dalam tahanan OJK, dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri dalam menindak pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat di sektor keuangan.

“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal,” ujar Yuliana.

AAG diduga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi, melalui sejumlah entitas usaha yang dinaunginya. Proses investigasi OJK mengindikasikan adanya kerugian masyarakat dalam jumlah signifikan, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan.

Polri juga menyebut bahwa AAG bukan satu-satunya yang tengah menjadi target. Masih ada sejumlah DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus serupa yang kini berada di luar negeri. Irjen Amur menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan transnasional yang berupaya kabur dari proses hukum.

“Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan keuangan. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri tidak akan berhenti mengejar hingga mereka kembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Polri bersama OJK berkomitmen untuk terus memperkuat jejaring kerja sama internasional, demi mencegah dan menindak tegas berbagai bentuk kejahatan keuangan lintas negara yang merugikan masyarakat luas.

Berita Terkait

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, 24,6 Kg Sabu Disita di Pluit
Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria
Gempa Susulan Guncang Sukabumi Dua Kali Dini Hari, BMKG: Magnitudo 2,5 dan 3,8
Mahasiswa FH Unpad Kunjungi Kejaksaan Agung, Pelajari Profesi Jaksa dan Praktik Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru