SUBANG | Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan seorang remaja asal Indramayu pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Dari hasil penyidikan, jajaran Resmob Polres Subang mengamankan 12 orang, dengan 6 di antaranya terbukti berperan dalam aksi tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangannya menyebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Pelaku utama berinisial T (18) diketahui membacok korban hingga tewas. Sementara itu, lima anak berkonflik dengan hukum berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, berasal dari wilayah Compreng dan Indramayu. Tiga di antaranya pernah terlibat dalam aksi demo sebelumnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku. Akibat aksi brutal itu, korban berinisial RS (17) meninggal di lokasi kejadian dengan luka bacok di kepala. Sementara korban lain, WP (14), menderita luka robek di leher dan masih dirawat di RS Mitra Plumbon Patrol.
Tawuran terjadi di jalur Pantura, tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Korban saat itu jatuh setelah menabrak pembatas jalan ketika terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Saat terjatuh, korban langsung diserang dan dibacok menggunakan corbek berukuran sekitar 1,5 meter.
Kapolres menjelaskan tawuran ini dipicu tantangan melalui media sosial Instagram yang melibatkan puluhan remaja dari wilayah Subang dan Indramayu. Motifnya bukan dendam pribadi, melainkan mencari lawan sekaligus membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial.
Saat ini tersangka T telah ditahan di rutan Mapolres Subang, sementara lima anak berkonflik dengan hukum masih menjalani pemeriksaan. T dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 60 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP. Adapun lima anak berkonflik dengan hukum terancam pidana maupun tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak serta penggunaan media sosial. Ia menegaskan Polres Subang akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.