Polres Subang Ungkap Tawuran Maut Dipicu Tantangan Medsos, 1 Remaja Tewas Dibacok

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:29 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG | Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan seorang remaja asal Indramayu pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Dari hasil penyidikan, jajaran Resmob Polres Subang mengamankan 12 orang, dengan 6 di antaranya terbukti berperan dalam aksi tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangannya menyebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Pelaku utama berinisial T (18) diketahui membacok korban hingga tewas. Sementara itu, lima anak berkonflik dengan hukum berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, berasal dari wilayah Compreng dan Indramayu. Tiga di antaranya pernah terlibat dalam aksi demo sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku. Akibat aksi brutal itu, korban berinisial RS (17) meninggal di lokasi kejadian dengan luka bacok di kepala. Sementara korban lain, WP (14), menderita luka robek di leher dan masih dirawat di RS Mitra Plumbon Patrol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tawuran terjadi di jalur Pantura, tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Korban saat itu jatuh setelah menabrak pembatas jalan ketika terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Saat terjatuh, korban langsung diserang dan dibacok menggunakan corbek berukuran sekitar 1,5 meter.

Kapolres menjelaskan tawuran ini dipicu tantangan melalui media sosial Instagram yang melibatkan puluhan remaja dari wilayah Subang dan Indramayu. Motifnya bukan dendam pribadi, melainkan mencari lawan sekaligus membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial.

Saat ini tersangka T telah ditahan di rutan Mapolres Subang, sementara lima anak berkonflik dengan hukum masih menjalani pemeriksaan. T dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 60 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP. Adapun lima anak berkonflik dengan hukum terancam pidana maupun tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak serta penggunaan media sosial. Ia menegaskan Polres Subang akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Dedi Mulyadi Marah Besar di Acara Pemerintah: Anak Muda Enggak Punya Otak Kamu!
Terungkap! Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Benturkan Kepala Korban ke Dinding dan Siapkan Mobil
Polisi Subang Bongkar Modus Penggelapan Mobil untuk Judi Online
Bakamla RI Lagi-Lagi Tangkap Ballpress Ilegal
Polres Subang Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Amankan 100 Paket
Pembunuhan Pria Disabilitas di Subang, 2 Perempuan Ditangkap Polisi
Kepala Staf Kepresidenan Hadiri Peringatan Perdana Hari Desa Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Dentuman Keras Disertai Cahaya Warna-Warni Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Meteor Jatuh di Langit Cerah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Hidupkan Bandara Husein dan Kertajati, Pemkot Bandung Usulkan Konsep ‘Dwi Bandara’ ke DPR RI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:47 WIB

PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif untuk Pegawai Non-ASN

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Pemkot Bandung tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat bagi PAD

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Bandung: Ikrar Kebangsaan Harus Terus Dijaga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Pemkot Bandung tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat bagi PAD

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:44 WIB

SBNI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

Berita Terbaru