Jakarta, 19 Juli 2025 – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) RI, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap fenomena wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini disampaikannya saat mendatangi Pos Bloc Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu pagi, dalam rangka sosialisasi program Peningkatan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang diselenggarakan Kemenko PM.
“Saya setuju wamen menjadi komisaris BUMN. Alasannya sederhana: wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya,” kata Cak Imin di hadapan ratusan pedagang dan pelaku UMKM yang hadir dalam acara tersebut. Ia menambahkan bahwa kejelasan identitas dan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara justru memudahkan mekanisme akuntabilitas, dibandingkan harus menunjuk komisaris independen yang sering kali sulit dilacak pertanggungjawabannya.
Menurut data Sekretariat Kabinet, hingga awal Juli 2025 terdapat sebelas wakil menteri yang menempati pos komisaris di berbagai BUMN strategis, mulai dari PT Pupuk Indonesia hingga PT PLN. Praktik ini menuai kritik dari LSM dan sejumlah akademisi yang menilai merangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis BUMN yang seharusnya independen.
Namun Cak Imin menolak anggapan tersebut. “Kita bicara efisiensi dan efektivitas. Di satu sisi, wamen memiliki akses langsung ke kebijakan. Di sisi lain, dia juga bisa dipanggil kapan saja oleh Presiden atau DPR untuk mempertanggungjawabkan kinerja BUMN. Artinya, rantai pertanggungjawaban lebih pendek,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengilustrasikan, dalam situasi krisis energi misalnya, wakil menteri yang merangkap komisaris PT PLN bisa langsung berkoordinasi dengan Kementerian ESDM tanpa harus menunggu rapat dewan komisaris yang panjang. “Jadi keputusan bisa lebih cepat, lebih responsif terhadap dinamika pasar,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran soal konflik kepentingan, Cak Imin menegaskan bahwa semua wakil menteri yang menjabat komisaris telah melaporkan posisinya ke KPK dan LHKPN. “Semua sudah dilaporkan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada yang terbukti menyalahgunakan jabatan, ya silakan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Pernyataan Cak Imin ini langsung mendapat respons dari berbagai pihak. Anggota Komisi VI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan agar praktik merangkap jabatan tetap dalam koridor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang BUMN. “Yang penting komisaris tetap independen dan tidak menerima insentif ganda,” kata politisi Golkar itu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengimbau agar Kementerian BUMN segera menerbitkan aturan teknis yang mengatur secara rinci batasan wewenang wakil menteri sebagai komisaris. “Ini penting agar tidak ada ruang intervensi politik terhadap manajemen operasional BUMN,” tuturnya.
Di tengah perdebatan, Cak Imin menegaskan bahwa dukungannya atas merangkap jabatan bukan berarti mengabaikan prinsip good corporate governance. “Tapi kita juga harus realistis. Di tengah keterbatasan SDM yang kompeten, memanfaatkan sumber daya yang ada secara maksimal adalah pilihan strategis,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian BUMN belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Cak Imin. Namun sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa Kementerian BUMN tengah menyiapkan revisi kebijakan pengangkatan komisaris BUMN yang diperkirakan akan rampung pada kuartal IV 2025. (*)