Empat Anggota PSHT Ditangkap atas Dugaan Pengeroyokan di Jalan K.H. Mustofa, Bandung

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:47 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung — Empat orang anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MF. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, di kawasan Jalan K.H. Mustofa, Kota Bandung, dan menyita perhatian publik karena dilakukan secara terbuka di ruang publik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan berawal dari iring-iringan konvoi motor oleh para tersangka. Konvoi tersebut berlangsung setelah mereka mengikuti kegiatan kenaikan tingkat PSHT di GOR Saparua. Sekitar pukul 23.30 WIB, rombongan melintasi kawasan Jalan K.H. Mustofa dan terjadi konfrontasi antara rombongan dengan MF, yang saat itu menegur mereka karena dianggap berkendara secara ugal-ugalan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, MF sempat melontarkan teguran keras, yang kemudian memicu emosi para pelaku. Dalam pembelaannya, keempat tersangka—berinisial AE, JP, MIH, dan FAF—mengaku bahwa MF justru lebih dulu melempar botol ke arah mereka. Tindakan itu disebut menjadi pemicu pengeroyokan yang kemudian terjadi secara spontan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menegur kelompok tersebut karena ugal-ugalan. Namun menurut versi para tersangka, korban melempar botol terlebih dahulu. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan—ada yang memukul, menendang, dan mendorong,” jelas Kombes Pol Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Keempat tersangka diketahui bukan warga Kota Bandung, melainkan berasal dari daerah luar kota. Polisi menegaskan bahwa keberadaan massa besar yang tidak terkendali dari luar wilayah menjadi perhatian serius dalam konteks keamanan kota. Terlebih lagi, pengeroyokan terjadi di ruang publik dan berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis di wilayah hukumnya. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama dalam konteks kegiatan massa atau konvoi, yang jika tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan gesekan dan kekerasan.

“Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi beriringan, apalagi sampai memprovokasi atau menganiaya. Kami tegaskan, ini wilayah Kota Bandung dan harus dihormati oleh siapa pun, terlebih jika pelaku berasal dari luar daerah,” tegas Budi.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk perilaku mencurigakan atau tindak kekerasan di lingkungannya. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan ketertiban di Kota Bandung tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital
Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat
Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi
Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota
Siskamling Siaga Bencana, Farhan: Partisipasi Warga Jadi Modal Utama Jaga Keamanan Lingkungan
Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”
Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota
Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru