KDM Instruksikan Aktifitas Belajar Mengajar di Jabar Senin sampai Jumat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:19 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BARA News nasional jabar,Sabtu 31/05/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*KABUPATEN SUBANG -* Pemda Provinsi Jawa Barat memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar yang akan diterapkan mulai Juni 2025. Aturan ini akan membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerapkan aturan aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah mulai dari tingkat dasar sampai menengah dari hari Senin sampai Jumat. Adapun hari Sabtu dan Minggu para pelajar di semua tingkatan libur.

“Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu- Minggu libur,” ucap Dedi Mulyadi, pada acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 9 di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) malam.

“Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” tegas KDM, sapaan karib Dedi Mulyadi.

KDM pun berharap seluruh Bupati/Wali Kota mengindahkan hal ini guna menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Terlebih dalam mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yakni generasi penerus yang berkarakter _cageur_ (sehat), _bageur_ (berbudi pekerti), _bener_ (berintegritas), _pinter_ (berpengetahuan), dan _singer_ (cekatan).

“Mudah-mudahan para Bupati/Wali Kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” harap KDM.

Di samping itu, KDM juga hendak menerapkan jam pelajaran bagi para pelajar dimulai dari pukul 06.00.

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ucap KDM.

“Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” imbuhnya.

KDM mengarahkan pula agar kegiatan layanan publik Abdi Nagri Nganjang Ka Warga selanjutnya untuk digeser ke hari Jumat.

Aktivitas layanan publik dimulai setelah salat Jumat sekitar pukul 14.00 atau 15.00 dan berlangsung hingga sore hari. Kemudian disambung kegiatan hiburan rakyat seperti biasa.

Dengan demikian orang tua dan para pelajar akan lebih leluasa mengikuti rangkaian kegiatan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga ini karena menghadapi hari Sabtu yang kondisinya libur.

“Nganjang Ka Warga nanti tidak Rabu, tapi setelah salat Jumat. Berhubung kalau pagi orang-orang kerja, jadi nanti mulainya pukul 14.00 atau 15.00 untuk layanan publik,” kata KDM.

“Pada sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat. Juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, KDM juga menyoroti kembali soal kenakalan remaja di Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa setelah diterapkan aturan jam malam bagi pelajar, maka Pemdaprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam, seperti misalnya tawuran, perkelahian, dan sejenisnya mengalami hal tak diinginkan hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Maka penerapan jam malam harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan dianggap sepele.

Apalagi melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, KDM pun mendorong Bupati/Wali Kota untuk mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini kepada tingkat kecamatan hingga desa.

“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas KDM.

*HUMAS JABAR*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*
*Adi Komar*

Berita Terkait

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Dari COD hingga Toko Sembako, Modus Peredaran Tramadol-Eximer di Sukatani Terungkap
Edi Hunter Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Semua Sudah Sesuai Regulasi
Team Hukum Merah Putih Beserta AWIBB Dan FABEM Bentuk Team Advokasi Peserta Demo

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru