Palangka Raya, 31 Mei 2025 — Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kalimantan Tengah kembali mencuat dengan fakta yang cukup mengejutkan. Seorang oknum anggota polisi aktif berpangkat Brigadir, yang bertugas di Polda Kalteng, berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng karena diduga terlibat aktif membantu istrinya dalam mengedarkan sabu.
Kasus ini bermula pada 17 Mei 2025 saat petugas BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan. Dari hasil tes urine, ES dinyatakan positif mengandung sabu. Penangkapan ini kemudian dikembangkan oleh BNNP hingga mengarah pada toko bernama “Nor Aini” yang berada di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Toko tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi sabu yang dilakukan oleh jaringan tersebut.
Dalam penggerebekan toko itu, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 57 paket sabu dengan berat kotor mencapai 45,96 gram. Rinciannya, A diamankan membawa 32 paket sabu, BM membawa dua paket, sementara sisanya disita dari NA.
NA mengakui bahwa dia menerima kiriman sabu dari ES, sebagian di antaranya sudah terjual ke sejumlah pelanggan. Dalam proses interogasi, NA kemudian membuat pengakuan mengejutkan, bahwa sabu yang diterimanya berasal dari mantan suaminya sendiri, seorang narapidana berinisial M alias B, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Pengembangan kasus terus berlanjut dan petugas BNNP melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan tiga narapidana lainnya yang diduga terlibat, yakni G, ED, dan W. Ketiganya mengaku bahwa mereka memperoleh sabu dari narapidana lain berinisial W, yang kemudian juga turut diamankan oleh tim BNNP Kalteng pada 20 Mei 2025.
Namun, yang paling mengejutkan adalah ketika tim BNNP Kalteng melakukan penggerebekan di kawasan Timah, Palangka Raya. Di sana, ditemukan bahwa istri dari oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial B turut terlibat sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran sabu ini. Pada saat penggerebekan berlangsung, B diketahui berada di rumah dan sempat mengonsumsi sabu. Saat diinterogasi, oknum polisi tersebut mengaku dan mengakui bahwa dia mengetahui aktivitas istrinya dan bahkan membantu dalam proses pengedaran sabu.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran narkotika adalah hal yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, jika seorang anggota polisi hanya sebagai pengguna narkotika, masih ada kemungkinan untuk pembinaan atau sanksi disiplin. Namun, jika sudah terlibat aktif dalam pengedaran narkoba, maka sanksi yang akan diberikan adalah tegas, yakni pemecatan dari institusi kepolisian dan proses hukum secara pidana.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam kasus narkoba. Tidak ada toleransi bagi anggota yang berani mencoreng institusi dengan menjadi pelaku narkotika,” tegas Kombes Ruslan.
Seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau pidana mati. (*)