Warga geram , Seakan Tak Mengindahkan berkedok warung klotong menjual obat-obatan golongan G

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 17:01 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BARA News Bogor, Senin 12/05/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bogor Kabupaten., Penjualan obat keras Golongan *G* ilegal berkedok warung UMKM yang terletak persis sebrang Stasiun Citayam yang beralamat , Jl. Raya Citayam, Kp. Parung Jambu, Bojong Podok Terong, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16444. masih bebas mengedarkan obat keras golongan G,tentunya sangat meresahkan warga sekitar pasalnya sudah ada salah satu warga yang masuk rumah sakit akibat mengkonsumsi obat tersebut.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut,salah satu warga yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi kepada awak media, “saya kesel banget om gara-gara ada yang jual obat tramadol ade saya masuk rumah sakit om, itu toko obat selalu buka terus padahal sudah sempet saya bilangin tapi itu toko ngeyel banget masih aja dagang kaya kebal banget sama hukum bang yang lebih parahnya waktu itu saya liat anak SMP , orang pake seragam putih biru bang beli obat juga disitu ngerusak banget kan itu obat bang, saya sih belum sempet laporan ke RT disitu om.tuturnya.

“Putra,penjual sekaligus penjaga toko membenarkan ke awak media “Saya udah 5 Tahun bang dagang disini ngga ada warga belakang yang komplen, ya bang saya buka toko habis mau gimana bng, iya, jual tramadol dan exsimer, kita jualan juga cuma dari jam 07 sampai 11 siang bang nyari buat makan aja, setelah itu toko tutup tapi Buka pintunya aja bang biar ngga keciri banget kita buka toko biar bisa jualan sampe malam, saya mah gimana perintah bos saya aja bng, untuk kordinasi pun kita sudah kordinasi ko sama orang polres Depok(Oknum berinisial N) bang, ungkapnya,

Padahal sudah adanya larangan Keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa tidak boleh ada lagi yang berjualan Obat Keras Golongan G dilangsir dari Akun sosial Media nya, dan amat Sungguh ironis, pasal nya toko penjual obat keras golongan G itu tidak jauh dari Mako Polres Depok letaknya, seakan aparat penegak hukum membiarkan peredaran obat keras tersebut merajalela, dan oknum penjual obat keras golongan G juga meresa aman-aman saja  menjajakan dagangannya.

“Eximer dan tramadol sendiri adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan oleh resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan otak saraf manusia.

Sesuai peraturan yang berlaku, para pelaku usaha yang tanpa ijin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut, dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Setelah berita ini di terbitkan,akan mengkonfirmasi ke Stakeholder (RT,RW,Lurah,Babinsa dan Babinkamtibmas) setempat, Aparat penegak hukum dan gubernur Jawa barat.

 

 

Berita Terkait

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya
TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:01 WIB

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan

Sabtu, 27 September 2025 - 04:19 WIB

Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terbaru