Di duga Abaikan kewajiban Pembangunan HGB PT Star Tjemerlang terancam gugur

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:10 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS Bogor,Kamis 08/05/2025

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Bogor 8 Mei 2025 – PT Star Tjemerlang Ltd, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan perumahan di wilayah Sukahati dan Karadenan, Kabupaten Bogor, diduga telah mengabaikan kewajiban penggunaan lahan sesuai dengan izin lokasi yang diberikan sejak tahun 1998.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 089/SK/1998, PT Star Tjemerlang Ltd memperoleh perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan perumahan di dua wilayah tersebut. Perusahaan ini berdiri sejak 8 Maret 1971 dan terakhir kali mengalami perubahan akta pada 11 Agustus 1994, dengan Roni Sikap Sinuraya ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan pendiri, Burhanurai. Pada tahun 2004, jabatan direktur utama berpindah ke Sonia Moniaga, yang kemudian memberikan kuasa proyek kepada Zulhen Arbain pada 16 Januari 2008.

 

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2007, lahan yang diperoleh PT Star Tjemerlang Ltd tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, bahkan tidak digunakan sesuai izin lokasi yang dimiliki. Padahal, sesuai ketentuan hukum pertanahan, realisasi pembangunan seharusnya menunjukkan kemajuan minimal 10% setiap tahun selama masa izin berlaku.

Pada 2007, perusahaan mengajukan site plan dan dokumen perizinan lainnya seluas 243.661 m² yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hanya mencakup 165.408 m² di wilayah Kebon III, Kaumpandak, Kelurahan Karadenan. Revisi site plan kembali disahkan tahun 2009 oleh Bupati Rahmat Yasin.

 

 

Dari hasil penelusuran data dan keterangan masyarakat serta pernyataan manajer umum PT Star Tjemerlang Ltd, Zulhen Arbain, diketahui bahwa lahan-lahan yang berada di luar site plan tahun 2009 telah dibiarkan terlantar hingga saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 dan Pasal 27 UUPA, lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan HGB-nya gugur secara otomatis.

Meskipun demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tetap menerbitkan dan memperpanjang HGB PT Star Tjemerlang pada 2003/2004, meskipun diduga kuat cacat administratif karena tidak dilengkapi izin lokasi dan site plan yang sah.

 

 

Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan tindak lanjut dari pihak BPN maupun pemerintah daerah mengenai status hukum lahan-lahan yang dikuasai PT Star Tjemerlang Ltd di luar site plan. Padahal, tanpa izin lokasi dan site plan, pembangunan perumahan tidak dapat memperoleh IMB maupun HGB secara legal.

Kesimpulan

Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pertanahan nasional, lahan yang tidak digunakan sesuai hak dan izinnya selama lebih dari dua tahun, terlebih sampai 20 tahun, seharusnya dikembalikan kepada negara atau pemilik asal. Gugurnya HGB secara hukum adalah konsekuensi logis dari pengabaian pemanfaatan lahan oleh pemegang hak.

 

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya
TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:01 WIB

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan

Sabtu, 27 September 2025 - 04:19 WIB

Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terbaru