Di duga Korupsi Pengalihan Anggaran, Bupati Bogor ” Itu bukan di era saya

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:15 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS Bogor,Selasa 06/05/2025

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati bogor Rudi susmanto mengaku , tidak mengetahui saat proses pengalihan anggaran APBD Kabupaten Bogor, pada tahun 2024 yang diduga sarat korupsi itu
Menurut Rudi saat proses perubahan anggaran APBD yang kontroversial ini terjadi setelah dirinya tidak menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten bogor.

 

 

Kalau peralihan berarti pada saat APBD perubahan .
Akan tetapi saya sudah mundur dari ketua DPRD karna saya maju dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 kemarin.karna pengalihan atau perubahan program hanya bisa dialihkan pada saat APBD perubahan.
Saya kebutalan sudah masuk tahapan rangkaian Pilkada, jadi tidak bisa mengikuti jalanya APBD sampai akhir ” Ungkapnya. Melalui pesan Whatsap. KAMIS 20/03/2025 .

 

Rudi menambahkan agar pihak media mengkonffirmasi perihal pengalihan Anggaran APBD yang mencapai 1 triliun tersebut kepada ketua DPRD kabupaten bogor berikutnya.

Hingga berita ini ditayang belom mendapat jawaban dari ketua DPRD kabupaten bogor, Sastra winata yang menjadi ketua DPRD periode 2024 – 2029 meski sudah di hubungi via pesan pendek Whatsap.

 

 

Seperti diketahui pemkab bogor terkofirmasi pada tahun 2024 mengalihkan sejumlah anggaran APBD yang telah direncanakan sebelumnya untuk pembangunan infrastruktur seperti peningkatan jalan, gedung sekolah, puskesmas dan lain-lain. Yang dialihkan menjadi pengadaan drum band.
Mebeler, dan pengadaan elektronik seperti Smart TV, serta komputer yang menelan anggaran mencapai 1 triliun.
Hal ini membuat polemik pada masyarakat lantaran dianggap tidak tepat guna dan diduga sarat korupsi.

 

 

Seperti diberitakan sebelomnya salah satu contoh proyek pengadaan Interactive Flat Panel ( IFP) untuk bantuan sekolah dasar ( SD) dan sekolah menengah pertama ( SMP) di kabupaten bogor tahun anggaran 2024 dipersoalkan.
Pengadaan perangkat elektronik berupa televisi berukuran besar yang menghabiskan anggaran rp 75 miliar ini dinilai tidak tepat sasaran dan diduga sarat praktik korupsi.

 

Direktur Center budget For Analisis ( CBA) Ucok Sky khadafy secara tegas menyampaikan kecurigaanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan Smart TV untuk sekolah – sekolah tersebut.
Menurutnya banyak kejanggalan dugaan korupsi.

 

Perencanaan terkesan dipaksakan.
Uchok menyoroti bahwa proyek ini terkesan dipaksakan sejak tahap perencanaan menurutny pengadaan Smart TV ini bukanlah kebutuhan mendesak bagi masyarakat kabupaten bogor.
Disaat infrastruktur pendidikan dan fasilitas kesehatan masih memerlukan perhatian.
Justru anggaran besar dialokasikan untuk proyek ini

 

 

Ia juga mengungkap adanya dugaan mark up harga dalam proses pengadaan perangkat elektronik tersebut.
Harga satuan perangkat yang ditetapkan dalam proyek ini dinilai jauh lebih mahal di banding Harga pasaraan untuk spesifikasi yang serupa.
Hingga brita ini ditayangkan kepala dinas pendidikan kabupaten bogor Bambang widodo tawekal serta kabib sarpras Warnanya engan memberikan keterangan terkait proyek ini dan menolak ditemui oleh wartawan.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah proyek pengadaan Smart TV di kabupaten bogor tahun 2024 benar sesuai prosedur atau Justru menjadi kadang korupsi.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya
TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:01 WIB

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan

Sabtu, 27 September 2025 - 04:19 WIB

Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terbaru