Instruksi Bupati Bogor Ditindaklanjuti, Pemkab Bogor Sidak dan Tindak Perusahaan Cemari Situ Rawa Jejed

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS Bogor,Senin 21/04/2025

 

Klapanunggal – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang tiba-tiba mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat laporan, media sosial, serta koordinasi dari pihak desa dan kecamatan setempat, serta Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.

 

 

“Hari ini kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara.

 

 

Perlu diketahui, hasil sidak yang dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, dan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses penghancur plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.

 

 

Lanjut Gantara menjelaskan, DLH bersama tim juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, Papan Peringatan di area depan perusahaan, penutupan saluran pembuangan permanen tidak berizin 1 titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.

 

 

Gantara menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif berpedoman pada Permen LHK No 14 Tahun 2024, serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil ketentuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

 

“Kami tidak langsung menjatuhkan pidana, namun kami memberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak dialihkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

 

“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Gantara.

Sementara itu, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan akan segera mengungkap semua temuan DLH.

“Kami sudah langsung mendokumentasikan beberapa Arahan di lapangan seperti penutupan saluran udara yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ungkapnya. (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Wakil Wali Kota Buka Peluang KKMP Manfaatkan Aset Pemkot Bandung

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Maraknya Penjualan Obat Berjenis Tramadol, Eximer, Dextro, Dan Triex Di Wilayah Kota Bandung Memperlihatkan Lemahnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:15 WIB

FBS Siap Tingkatkan Kualitas Lingkungan dan Sosial untuk Wujudkan Bandung Utama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Erwin: Kader IPPNU Harus Jadi Pelita Bagi Generasi Negeri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan seluruh Relawan SPPG Antapani Kulon Jaga Keamanan Pangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi

Berita Terbaru