Pemkab Bogor Tindaklanjuti Sejumlah Instruksi Presiden

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 14:28 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BARA NEWS Bogor,Rabu 16/04/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat tindak lanjut Inpres. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Jaro Ade, di Ruang Rapat Wabup, Cibinong, Selasa (15/4).

 

Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Staf Ahli Bidang Ekbang, Analis Kebijakan Utama, perwakilan Bappedalitbang, perwakilan BPKAD, perwakilan Distanhorbun, perwakilan DKP, perwakilan DPUPR, dan perwakilan Disdagin.

Sejumlah Inpres tersebut diantaranya, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan. Dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah / Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap menindaklanjuti Instruksi Presiden. Diantaranya, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian dan memastikan ketahanan pangan Indonesia.

”Instruksi kepada daerah diantaranya menyediakan dukungan program, anggaran dan dokumen perizinan, penyediaan lahan siap bangun dan akses pendukung serta penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi, dan menerima hasil kegiatan dari pemerintah pusat dan melakukan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi pasca serah terima,” jelas Jaro Ade.

 

Selanjutnya, kata Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dan penguatan kapasitas penyuluhan pertanian.

 

”Pemkab Bogor diminta menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari kabupaten kota kepada Kementerian Pertanian, menugaskan para penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan, pembinaan kelembagaan petani dan meningkatkan fungsi balai penyuluhan, dan pemutakhiran data pertanian bersama Kementerian Pertanian,” kata Jaro Ade.

Berikutnya, lanjut Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

 

“Hal ini dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan Inpres ini,” ujar Jaro Ade.

 

Ia menambahkan, kami bersama OPD terkait akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.(TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Wakil Wali Kota Buka Peluang KKMP Manfaatkan Aset Pemkot Bandung

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Maraknya Penjualan Obat Berjenis Tramadol, Eximer, Dextro, Dan Triex Di Wilayah Kota Bandung Memperlihatkan Lemahnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:15 WIB

FBS Siap Tingkatkan Kualitas Lingkungan dan Sosial untuk Wujudkan Bandung Utama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Erwin: Kader IPPNU Harus Jadi Pelita Bagi Generasi Negeri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan seluruh Relawan SPPG Antapani Kulon Jaga Keamanan Pangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi

Berita Terbaru