Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Bea Cukai: Tiga WNA dan Satu WNI Dibekuk

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:14 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan online internasional yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI). Para tersangka menipu korban dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa para tersangka, OOP (40), ENC (41), OSS (35) (WNA Nigeria), dan UK (41) (WNI), menghubungi korban melalui pesan SMS dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka menginformasikan adanya paket dari London berisi perhiasan emas dan uang, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pajak, denda, dan dokumen.

“Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234,5 juta,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk empat pemilik rekening yang digunakan para tersangka. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena para tersangka juga aktif menjalin komunikasi dengan calon korban melalui WhatsApp.

Atas Perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

 

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru