GRIB Jaya Kabupaten Bogor gelar aksi di depan Gerbang Pemda kabupaten Bogor

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:36 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor, 13 Februari 2024

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor pada Kamis (13/2/2024). Aksi ini menyoroti permasalahan penahanan ijazah yang masih marak dilakukan oleh sejumlah yayasan swasta di Kabupaten Bogor.

 

Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Bogor, Budi Lova, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu pendidikan di Kabupaten Bogor agar sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat.

 

“Kami akan terus mengawal pendidikan di Kabupaten Bogor. Jangan sampai ada lagi siswa yang kesulitan mendapatkan ijazahnya karena alasan biaya. Ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Budi Lova dalam orasinya.

 

Grib Jaya menyoroti Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang melarang penahanan ijazah oleh pihak sekolah atau yayasan. Menurut mereka, masih banyak kasus di mana siswa tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum melunasi administrasi, padahal ijazah adalah hak dasar setiap lulusan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dianggap Tidak Responsif

Dalam aksi tersebut, Hj. Damang, Wakil Ketua 1 Grib Jaya Kabupaten Bogor, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ia menilai bahwa dinas terkait kurang responsif dalam menangani persoalan ini.

 

“Kami datang dengan niat baik untuk memperjuangkan hak siswa, tetapi tidak ada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas yang menemui kami. Hanya para kepala bidang yang hadir. Bagaimana pelayanan pendidikan bisa baik kalau aspirasi masyarakat saja tidak didengar?” ujar Hj. Damang dengan nada kecewa.

 

Lebih lanjut, Grib Jaya menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Langkah selanjutnya, kami akan bersurat ke Inspektorat dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Kami akan laporkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak ada perubahan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tambahnya.

Penahanan Ijazah Bertentangan dengan Hukum

 

Masalah penahanan ijazah bukanlah hal baru. Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah atau yayasan tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan pembayaran.

 

Aksi yang dilakukan oleh Grib Jaya Kabupaten Bogor ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan pendidikan yang lebih adil dan merata. Mereka berharap Pemkab Bogor segera bertindak tegas terhadap sekolah atau yayasan yang masih melanggar aturan terkait penahanan ijazah.

 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Grib Jaya Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik, terutama dalam isu akses pendidikan yang adil bagi semua siswa. Dengan desakan yang semakin kuat, diharapkan Pemkab Bogor dan Dinas Pendidikan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:25 WIB

SMPN 35 Bandung Dilengkapi Perpustakaan Digital, Wujudkan Literasi Tanpa Batas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:13 WIB

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Daerah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Golkar Kota Bandung Peringati Hari Ulang Tahun Ke-61 Menyapa Warga Lewat Aksi Sosial

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Asep Robin Anggota Komisi II DPRD, Hadiri Pembukaan Musik Journey East Pride 2025 di Teras Cibiru

Berita Terbaru