Polair Baharkam Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:45 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Direktorat Polair Korpolairud mengungkap kasus mengungkap kasus dugaan penambangan timah ilegal yang hasilnya dikirim melalui jalur laut. Dari pengungkapan itu, ditetapkan dua tersangka atas inisial J dan AF.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles Go menjelaskan, J merupakan warga negara asing (WNA) Korea. J merupakan Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama.

“Dalam kasus ini kami awalnya mengamankan delapan orang. Kemudian, ditetapkan dua tersangka, yakni Mr. J selaku Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama dan AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Imbas Ditutupnya TPAS Basirih, Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menemukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan hasil tambang yang bukan dari pemegang IUP. Timah itu sendiri berasal dari Bangka Belitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“J kemudian mengirim pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta dengan berkomunikasi dengan Sdr. A. Pasir timah itu dikemas dalam karung, dimuat menggunakan kendaraan truk dan dikirim menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pandan menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara secara bertahap,” jelasnya.

Barang itu kemudian dibawa ke sebuah gudang penyimpanan dan pengolahan timah milik CV. Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan pada gudang tersebut ditemukan adanya timah dalam bentuk batangan sebanyak 207 batang balok timah.

“Atas aktivitas penambangan ilegal dan pengolahannya, serta penjualan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita
Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
Polisi Ungkap Hasil Labfor Ledakan di Pamulang, Gas LPG 12 Kg Jadi Pemicu

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru