INDRAMAYU | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang tersangka beserta barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan psikotropika.
Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari 18 kasus yang terungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika yang terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara enam kasus lainnya terkait dengan peredaran obat keras tertentu.
“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu dan tembakau sintetis serta tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).
Dari total 21 tersangka, tiga orang dihadirkan langsung dalam konferensi pers, sementara 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, dan berbagai obat keras tertentu berjumlah total 7.411 butir. Obat-obatan itu terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, dan Trihex 10 butir. Selain itu, polisi juga menyita 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 alat komunikasi berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 752.000, serta tujuh buah timbangan digital.
Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu, yaitu Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ungkap Kompol Tahir, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, dan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Polisi menjerat para tersangka kasus narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda mencapai Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kompol Tahir juga menyebutkan bahwa untuk satu tersangka pengguna narkotika, proses penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik. Hal ini sesuai dengan implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif, dengan rekomendasi rehabilitasi.
Lebih lanjut, Kompol Tahir menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang telah disediakan oleh Polres Indramayu. “Jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.