Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:24 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang tersangka beserta barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan psikotropika.

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari 18 kasus yang terungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika yang terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara enam kasus lainnya terkait dengan peredaran obat keras tertentu.

“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu dan tembakau sintetis serta tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 21 tersangka, tiga orang dihadirkan langsung dalam konferensi pers, sementara 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, dan berbagai obat keras tertentu berjumlah total 7.411 butir. Obat-obatan itu terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, dan Trihex 10 butir. Selain itu, polisi juga menyita 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 alat komunikasi berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 752.000, serta tujuh buah timbangan digital.

Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu, yaitu Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ungkap Kompol Tahir, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, dan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Polisi menjerat para tersangka kasus narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda mencapai Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kompol Tahir juga menyebutkan bahwa untuk satu tersangka pengguna narkotika, proses penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik. Hal ini sesuai dengan implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif, dengan rekomendasi rehabilitasi.

Lebih lanjut, Kompol Tahir menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang telah disediakan oleh Polres Indramayu. “Jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tutupnya.

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Cagar Budaya Petilasan Makom Karomah Adipati Singa Perbangsa di Pasirtanjung Kabupaten Bekasi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Ormas XTC Sexyroad DPC Kabupaten Bekasi Dampingi Korban Kekerasan oleh Oknum Debt Collector

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Pelapor Kepada Polsek Sukatani Sigap Tanggapi Laporan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:05 WIB

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Desak APH Proses Hukum Oknum Security SMA 1 Sukatani yang Diduga Lecehkan Wartawati

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Unggul Sitorus SH: “Tindakan Mangapul Sirait Terhadap Mastaria Manurung Adalah Bentuk Arogansi, Polisi Jangan Main-Main!”

Minggu, 28 September 2025 - 01:56 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BREAKING NEWS: BPN Kota Bekasi Kejar Target PTSL Triwulan Kedua, Bang Munthe dan Bang Hafis Dorong Percepatan dan Sinergi Kelurahan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Vespa, Puluhan Korban dari Berbagai Kota

Berita Terbaru