Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Tumpukan limbah industri yang diduga termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan menggunung di area tanggul irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Keberadaan limbah tersebut menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan aliran air irigasi di sekitar lokasi.
Dari pantauan di lapangan, tumpukan limbah tersebut berupa kemasan plastik bekas produk rumah tangga, seperti botol dan sachet bekas sabun, deterjen, dan sampo. Warga menduga limbah itu berasal dari PT Vamindo Jaya, yang diduga menerima limbah kemasan dari PT MIM Multi Indomandiri (Wings Group).
Menurut informasi yang dihimpun, limbah tersebut tidak ditangani dengan prosedur yang sesuai standar pengelolaan limbah industri. Penumpukan dan penimbunan dilakukan di atas lahan tanah negara (POJ) diduga tanpa izin yang sah. Kondisi itu dinilai melanggar ketentuan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
“Penumpukan seperti ini jelas tidak benar. Apalagi kalau masih mengandung sisa bahan kimia aktif seperti sabun atau deterjen, itu bisa mencemari tanah dan air. Kami minta Menteri Lingkungan Hidup melalui Gakkum segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10/2025).
kini jalan di wilayah tersebut sering tercemar busa sabun setiap kali hujan deras mengguyur. Busa sabun tersebut diduga berasal dari tumpukan limbah plastik bekas kemasan yang diduga milik PT MIM Multi Indomandiri yang merupakan bagian dari Wings Group. Akibatnya, kondisi jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan para pengguna jalan.
“Kalau hujan besar, jalanan penuh busa kayak sabun cuci. Licin sekali, motor bisa tergelincir. Kami khawatir ada yang celaka,” ungkap salah satu warga Bengle, Rabu (15/10/2025).
Seorang pekerja di lokasi mengaku bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Ia menyebut hanya menggantikan temannya dan tidak mengetahui detail aktivitas bongkar muat.
“Kalau sekarang sih sudah sedikit, dulu tumpukannya lebih besar. Biasanya sebelum dibawa ke tempat pembuangan, plastiknya disortir dulu. Pekerja juga kadang ambil sisa sabun buat dipakai nyuci, lumayan katanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan, DLH Karawang Willyanto saat dikonfirmasi, sedang dinas luar. Melalui pesan WhatsApp, ia menyarankan agar pihak terkait membuat surat pengaduan pencemaran aja, dalam pesan WhatsApp. Senin 13/10/2025.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang dapat mencemari atau merusak lingkungan hidup, atau membahayakan kesehatan manusia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penumpukan limbah tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum agar kasus serupa tidak terulang dan lingkungan tetap terjaga.
(SS/Red)