BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba, bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres, berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang September 2025. Dari hasil operasi yang dilakukan secara intensif, sebanyak 257 kasus berhasil diungkap dengan total 317 tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut mencakup kasus-kasus yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Menurut Hendra, para pelaku menggunakan modus jaringan terputus (disconnect network) dengan memanfaatkan moda transportasi darat melalui jalur tol. Selain itu, mereka juga aktif menggunakan aplikasi peta digital dan media sosial dalam mendistribusikan barang haram.
“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 10.946 gram, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, serta 6,2 gram bibit tembakau sintetis,” kata Hendra dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, polisi juga menyita 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), 2.986 butir psikotropika, serta berbagai alat bantu produksi dan distribusi.
Selain jaringan distribusi, aparat kepolisian juga berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) tembakau sintetis. Dalam praktiknya, pelaku membeli tembakau melalui media sosial, lalu mencampurkannya dengan cairan narkotika dan alkohol, kemudian dikeringkan. Produk tersebut dijual dengan harga Rp50.000 per 0,5 gram dan Rp100.000 per gram.
Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja, masing-masing berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19), diamankan dengan barang bukti tembakau sintetis, alat timbangan digital, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,3 juta, serta beberapa unit telepon genggam.
“Saat ini, kami juga masih memburu satu tersangka lain berinisial A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hendra.
Kasus serupa juga ditemukan di kawasan Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua orang tersangka, IAS alias Kunto dan MSA alias Edgar, ditangkap dengan barang bukti ratusan bungkus tembakau sintetis, ganja siap edar, serta alat produksi seperti sealer, timbangan digital, dan botol semprot. Berdasarkan hasil penyidikan, bahan baku cairan narkotika yang digunakan bernilai Rp12 juta dan diolah menjadi sekitar 300 gram produk tembakau. Dari distribusi tersebut, pelaku disebut meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba, termasuk jaringan internasional hingga pelaku usaha ilegal berskala rumah tangga. Kami ingin melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” kata Hendra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polisi, menurut Hendra, terus membuka ruang pelaporan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.