BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Perwalian Anak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (25/9/2025). Bertempat di Aula R. Soeprapto Lantai 8 Kantor Kejati Jabar, kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Seksi Datun se-Jawa Barat serta peserta dari unsur terkait.
Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar, Yusna Adia, S.H., M.H., hadir membuka acara sekaligus memberikan pengantar mengenai pentingnya sosialisasi perwalian anak sebagai bentuk perlindungan hukum yang melekat terhadap anak, khususnya dalam kondisi kehilangan orang tua atau tidak memiliki pengasuh yang sah.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang utuh, sekaligus menguatkan peran kejaksaan dalam fungsi kontrol dan pertimbangan hukum terhadap proses perwalian, demi memastikan kepentingan anak tetap menjadi yang utama,” ujar Yusna dalam sambutannya.
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Boymen Dalanta P.T. Sinamo dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Arraffi Andromenda, S.K.M. dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat. Keduanya memaparkan materi mendalam mengenai landasan hukum, mekanisme pengajuan perwalian, serta tantangan yang kerap muncul dalam proses pengangkatan wali anak.
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, para peserta menggali sejumlah persoalan teknis, termasuk peran kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum dalam permohonan perwalian anak di pengadilan.
“Pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum perwalian, hak anak, serta kewajiban wali sangat penting agar proses ini tidak hanya administratif, tetapi juga melindungi secara konkret masa depan dan kesejahteraan psikososial anak,” ujar Boymen.
Sementara itu, Arraffi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara kejaksaan, dinas sosial, dan DP3AKB agar setiap anak yang kehilangan orang tua atau keluarga dapat memperoleh perlindungan maksimal. “Perwalian bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan psikologi dan sosial bagi anak yang kehilangan lingkungan aman,” ungkapnya.
Kejati Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai tantangan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam kerangka perlindungan anak. Salah satunya, dengan memperkuat peran edukasi hukum demi memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi secara menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta yang hadir dapat menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat serta aktif dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap proses perwalian anak di daerah masing-masing.