Bantaeng – Seorang pria bernama Asikin (61) diamankan Satreskrim Polres Bantaeng pada Jumat (18/7) dini hari di kediamannya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bissua, atas dugaan mengelola judi togel gelap. Saat pemeriksaan, Asikin mengaku telah menitipkan “upeti” sebesar Rp2 juta setiap bulan kepada oknum berpangkat Iptu A*** agar kegiatannya tidak terganggu. Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memicu dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi praktik judi togel.
Barang bukti yang disita berupa 34 lembar kupon togel, enam buku catatan transaksi, dan uang tunai Rp7,8 juta. Kapolsek Bantaeng, AKP Wisnu Prabowo, menyatakan pihaknya akan memeriksa petugas berinisial Iptu A*** dan menindak tegas jika terbukti menerima suap. “Kami serius menindak pelaku judi maupun oknum yang melindungi. Kasus ini akan dilimpahkan ke Propam setelah gelar perkara,” tegasnya.
Namun, tudingan itu langsung dibantah keras oleh Iptu A***. “Saya menegaskan, kita tidak kenal ini Asikin, apalagi bila disebut menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Maka dari itu saya klarifikasi,” tegas Iptu A***, Jumat (19/7/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa Asikin memang pernah dipanggil pihak Polsek jauh sebelum diamankan personel Polres. “Pernah kami panggil ke Polsek dan dihimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas perjudian, termasuk togel,” ujarnya.
Asikin kini terancam Pasal 303 KUHP dengan maksimal 10 tahun penjara, sementara oknum polisi yang diduga terlibat dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 4–20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (*)