Tasikmalaya — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tasikmalaya kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAR yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Cikalang Girang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang cukup aktif beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Penangkapan LAR menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan intensitas operasi dalam menghadang peredaran zat terlarang yang mengancam generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, dalam keterangannya pada Jumat, 11 Juli 2025, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita dari tangan pelaku menunjukkan skala aktivitas peredaran yang tergolong besar.
“Barang bukti yang diamankan berupa 106 gram sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran. Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi berperan aktif sebagai pengedar,” ungkap AKP Enjo.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di beberapa bagian lokasi penangkapan, termasuk saku pakaian pelaku, kotak penyimpanan, dan tempat-tempat tersembunyi lain yang disiapkan secara khusus untuk menyimpan narkotika.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang kerap digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba, di antaranya satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, serta lakban berbagai warna yang diduga untuk menyamarkan paket sabu. Selain itu, turut diamankan satu plastik berisi biji ganja, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok, serta sebuah buku catatan berisi dugaan transaksi narkotika.
“Dari banyaknya barang bukti, dapat dipastikan pelaku memiliki jaringan, baik sebagai penerima maupun penyalur. Kami saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut AKP Enjo.
Hingga kini, pelaku LAR masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik juga tengah melacak alur distribusi barang haram tersebut, termasuk asal-usul sabu yang ditemukan, guna memutus mata rantai jaringan peredaran di kawasan Tasikmalaya dan sekitarnya.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat tentang bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan individu dan tatanan sosial. Polres Tasikmalaya Kota kembali mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Enjo.
Upaya berkelanjutan pemberantasan narkoba menjadi komitmen jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sosial masyarakat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan memperkuat kesadaran kolektif untuk menjauh dari jerat zat terlarang. (*)