Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar, 106 Gram Sabu Disita

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:02 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tasikmalaya kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAR yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Cikalang Girang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang cukup aktif beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Penangkapan LAR menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan intensitas operasi dalam menghadang peredaran zat terlarang yang mengancam generasi muda.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, dalam keterangannya pada Jumat, 11 Juli 2025, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita dari tangan pelaku menunjukkan skala aktivitas peredaran yang tergolong besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang diamankan berupa 106 gram sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran. Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi berperan aktif sebagai pengedar,” ungkap AKP Enjo.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di beberapa bagian lokasi penangkapan, termasuk saku pakaian pelaku, kotak penyimpanan, dan tempat-tempat tersembunyi lain yang disiapkan secara khusus untuk menyimpan narkotika.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang kerap digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba, di antaranya satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, serta lakban berbagai warna yang diduga untuk menyamarkan paket sabu. Selain itu, turut diamankan satu plastik berisi biji ganja, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok, serta sebuah buku catatan berisi dugaan transaksi narkotika.

“Dari banyaknya barang bukti, dapat dipastikan pelaku memiliki jaringan, baik sebagai penerima maupun penyalur. Kami saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut AKP Enjo.

Hingga kini, pelaku LAR masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik juga tengah melacak alur distribusi barang haram tersebut, termasuk asal-usul sabu yang ditemukan, guna memutus mata rantai jaringan peredaran di kawasan Tasikmalaya dan sekitarnya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat tentang bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan individu dan tatanan sosial. Polres Tasikmalaya Kota kembali mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Enjo.

Upaya berkelanjutan pemberantasan narkoba menjadi komitmen jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sosial masyarakat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan memperkuat kesadaran kolektif untuk menjauh dari jerat zat terlarang. (*)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
Dampak TPA Ciangir Dikeluhkan Warga Tasikmalaya, Air Sungai Hitam dan Ikan-Ikan Mati
Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru