Bandung — Direktorat Siber Polda Jawa Barat terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan seorang selebgram berinisial LM. Setelah mangkir dari panggilan pertama yang dijadwalkan pada Jumat, 11 Juli 2025, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan dikirim pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa LM telah dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya. Menurut keterangan pihak yang bersangkutan, LM berhalangan hadir, namun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, belum ada penjelasan detail mengenai alasan absensinya dari panggilan penyidik.
“Saudari LM menyatakan berhalangan hadir, namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang lengkap mengenai alasannya. Tentu ini menjadi perhatian kami dalam proses penanganan perkara ini,” kata Kombes Pol. Hendra di Mapolda Jabar, Sabtu (12/7/2025).
Pihak kepolisian pun menggarisbawahi bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Surat panggilan kedua akan menyesuaikan agenda penyidik serta memberikan waktu yang cukup agar pihak LM bisa mempersiapkan diri dan memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi.
“Jadwal pemanggilan ulang akan segera dikirim. Kami berharap saudari LM dapat bersikap kooperatif, karena ketidakhadiran tanpa alasan sah hanya akan memperlambat proses penyidikan,” lanjut Hendra.
Direktorat Siber Polda Jabar juga menyatakan bahwa bila dalam pemanggilan kedua LM kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa.
“Jika yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Termasuk opsi pemanggilan paksa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan maraknya konten bermuatan pornografi yang tersebar di berbagai platform media sosial. Selebgram LM diduga berkaitan dengan salah satu konten yang kini menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian.
Polisi mengimbau agar semua pihak yang terkait dalam penyidikan dapat bersikap terbuka dan kooperatif. Ketidakhadiran tanpa dasar hukum yang kuat dinilai dapat menghambat jalannya proses penyidikan serta berimplikasi pada langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
“Kami tegaskan bahwa Polda Jawa Barat berkomitmen penuh dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di ruang digital. Termasuk konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak moral publik,” tutup Hendra.
Dengan berlanjutnya proses ini, publik pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus secara proporsional dan menghindari spekulasi yang dapat merugikan proses hukum. Polda Jabar memastikan akan menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada. (*)