Empat Anggota PSHT Ditangkap atas Dugaan Pengeroyokan di Jalan K.H. Mustofa, Bandung

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:47 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung — Empat orang anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial MF. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, di kawasan Jalan K.H. Mustofa, Kota Bandung, dan menyita perhatian publik karena dilakukan secara terbuka di ruang publik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan berawal dari iring-iringan konvoi motor oleh para tersangka. Konvoi tersebut berlangsung setelah mereka mengikuti kegiatan kenaikan tingkat PSHT di GOR Saparua. Sekitar pukul 23.30 WIB, rombongan melintasi kawasan Jalan K.H. Mustofa dan terjadi konfrontasi antara rombongan dengan MF, yang saat itu menegur mereka karena dianggap berkendara secara ugal-ugalan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, MF sempat melontarkan teguran keras, yang kemudian memicu emosi para pelaku. Dalam pembelaannya, keempat tersangka—berinisial AE, JP, MIH, dan FAF—mengaku bahwa MF justru lebih dulu melempar botol ke arah mereka. Tindakan itu disebut menjadi pemicu pengeroyokan yang kemudian terjadi secara spontan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban menegur kelompok tersebut karena ugal-ugalan. Namun menurut versi para tersangka, korban melempar botol terlebih dahulu. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan—ada yang memukul, menendang, dan mendorong,” jelas Kombes Pol Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Keempat tersangka diketahui bukan warga Kota Bandung, melainkan berasal dari daerah luar kota. Polisi menegaskan bahwa keberadaan massa besar yang tidak terkendali dari luar wilayah menjadi perhatian serius dalam konteks keamanan kota. Terlebih lagi, pengeroyokan terjadi di ruang publik dan berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis di wilayah hukumnya. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama dalam konteks kegiatan massa atau konvoi, yang jika tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan gesekan dan kekerasan.

“Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi beriringan, apalagi sampai memprovokasi atau menganiaya. Kami tegaskan, ini wilayah Kota Bandung dan harus dihormati oleh siapa pun, terlebih jika pelaku berasal dari luar daerah,” tegas Budi.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk perilaku mencurigakan atau tindak kekerasan di lingkungannya. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan ketertiban di Kota Bandung tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

SMPN 35 Bandung Dilengkapi Perpustakaan Digital, Wujudkan Literasi Tanpa Batas
Maraknya Penjualan Obat Berjenis Tramadol, Eximer, Dextro, Dan Triex Di Wilayah Kota Bandung Memperlihatkan Lemahnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi
DPRD Kota Bandung Apresiasi Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru