Bandung, Baranewsjabar – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) akan menindak tegas siswa dan orang tua yang terlibat dalam praktik kecurangan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengungkapkan, calon peserta didik yang terbukti berbuat curang akan dianulir. “Nanti kita anulir, ketika kita lakukan pelacakan, kemudian tidak sesuai saat verifikasi itu kami akan langsung menganulir,” kata Purwanto saat dihubungi pada Senin (10/6/2025).
Selain itu, sanksi juga akan dikenakan kepada kepala sekolah atau pihak pelaksana SPMB 2025 yang terlibat dalam aksi kecurangan. Jual Beli Kursi dan Pungli Disdik Jabar telah menginstruksikan seluruh sekolah melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di kabupaten dan kota untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam SPMB 2025.
Menurut Purwanto, praktik kecurangan yang sering terjadi selama penerimaan siswa baru di antaranya jual beli kursi dan pungutan liar (pungli). “Jangan coba-coba bermain kepada masyarakat kemudian ke sekolah karena di sistem akan kelihatan. Ada sanksi, Pak Gubernur sudah tegas dalam peraturannya, kepala sekolah yang main-main akan diberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Aturan Baru SPMB Jabar 2025, Calon Peserta Didik Jalur Prestasi Wajib Ikut Tes Terstandar Sebagai langkah pencegahan, Disdik Jabar telah membuat pakta integritas yang menjadi komitmen dalam pelaksanaan SPMB jenjang SMA/SMK dan SLB agar berjalan lancar, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk kecurangan. “SPMB sudah punya aturan baku, tapi masalahnya sering muncul bukan karena sistem, melainkan karena integritas yang lemah, baik dari penyelenggara maupun masyarakat,” pungkas Purwanto. ***( Imas )