Pemerkosaan Berantai Terhadap Balita di Garut: Ayah, Kakek, dan Paman Jadi Tersangka, APH Diminta Tuntaskan Tanpa Ampun

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 03:25 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Jawa Barat – Tragedi memilukan dan tak terbayangkan terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang anak perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual berantai yang dilakukan oleh tiga orang pria dari keluarganya sendiri: ayah kandung, kakek, dan paman.

Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (3/6/2025), secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tiga orang tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polres Garut. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Garut untuk kepentingan penuntutan dan persidangan.

Ketiga pelaku masing-masing merupakan ayah kandung, kakek, dan paman dari korban. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual. Aparat penegak hukum (APH) memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi ini pertama kali terungkap pada awal April 2025, setelah seorang warga mencurigai adanya pendarahan dari celana dalam korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta mengerikan yang mengguncang publik: bocah malang itu diduga telah menjadi korban pemerkosaan berulang oleh tiga anggota keluarganya sendiri.

Barang bukti yang diserahkan bersama berkas perkara antara lain pakaian korban berupa baju, celana, dan pakaian dalam yang menjadi bagian dari pemeriksaan forensik. Seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara hati-hati oleh aparat kepolisian dan selanjutnya dilanjutkan oleh pihak kejaksaan untuk penyusunan dakwaan.

Kasus ini tidak hanya menyentak rasa kemanusiaan, tetapi juga membuka kembali borok perlindungan anak di lingkungan keluarga. Tak ada tempat yang lebih aman bagi anak selain rumah, namun ketika rumah menjadi arena pemangsaan, maka negara tak boleh tinggal diam.

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan pasal-pasal dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup bahkan hukuman mati dapat dikenakan, tergantung pembuktian dan pertimbangan hakim.

Publik Garut dan nasional menyoroti kasus ini dengan sorotan tajam. Banyak yang mendesak agar aparat penegak hukum tidak memberi ruang untuk penyelesaian damai atau upaya perlindungan terhadap pelaku. Desakan agar hukuman maksimal dijatuhkan terus mengalir di media sosial dan forum-forum masyarakat sipil.

Kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh keluarga terdekat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar. Kasus di Garut ini harus menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa kejahatan seksual, apalagi terhadap anak, tidak bisa dinegosiasi.

APH diminta untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi dalam kasus ini. Proses hukum yang tegas dan menyeluruh adalah bentuk minimal dari keadilan yang harus diberikan kepada korban. Proses persidangan mendatang akan menjadi ujian moral bagi seluruh sistem peradilan di negeri ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Gandeng Bang Bob, Kajari Garut Dorong Penguatan Karakter Jaksa Lewat “Character Building”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
569 Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan Gratis, Dominasi Pelajar SD

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru