Satpol PP kota Depok tak bernyali, perumahan Banjaran Asri di bawah sutet tak memiliki IMB di biar kan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:48 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BARA News nasional jabar,Senin 02/06/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Depok | Bara News – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah dengan tegas dan konsisten. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran administratif dan tata ruang, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri.

 

 

Diketahui bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan syarat legal utama dalam setiap kegiatan pembangunan fisik. Lokasi perumahan ini terletak di Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Fakta ini mengindikasikan adanya kelalaian dari otoritas terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

 

Lebih jauh lagi, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi pemerintah yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dan SUTET, yaitu paling dekat 15 meter. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan penghuni serta menjaga integritas sistem kelistrikan nasional. Pembangunan di bawah SUTET tanpa memperhatikan batas jarak ini berpotensi membahayakan jiwa yang ada disekitarnya.

 

 

Tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan Perumahan Taman Banjaran Asri serta pelanggaran terhadap ketentuan jarak aman dari SUTET mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang, khususnya Satpol-PP Kota Depok. Padahal, sesuai peran dan fungsinya, Satpol-PP bertanggung jawab dalam menertibkan bangunan liar, ilegal, atau yang melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan publik.

 

 

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Depok dalam menyikapi kasus ini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini harus dilakukan secara konsisten guna menciptakan tata kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng wibawa pemerintah daerah.

 

 

Menurut keterangan dari salah satu penghuni Perumahan Taman Banjaran Asri, pembangunan perumahan tersebut memang tidak memiliki IMB. “Ternyata benar tidak memiliki IMB,” ungkapnya, Minggu 1 Juni 2025. Pernyataan ini semakin menguatkan bahwa pembangunan dilakukan secara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas kinerja Satpol-PP Kota Depok. Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol-PP memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan pembangunan ilegal. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi tersebut dalam menegakkan aturan di lokasi tersebut. Ketidaktegasan ini dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian yang berisiko menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola perkotaan.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Dari COD hingga Toko Sembako, Modus Peredaran Tramadol-Eximer di Sukatani Terungkap
Edi Hunter Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Semua Sudah Sesuai Regulasi
Team Hukum Merah Putih Beserta AWIBB Dan FABEM Bentuk Team Advokasi Peserta Demo

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru