Cianjur — Praktik prostitusi online terselubung yang memanfaatkan rumah indekos sebagai lokasi transaksi dan pelayanan akhirnya terbongkar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian menggelar razia menyasar sejumlah lokasi kos-kosan, dan berhasil mengamankan 27 gadis muda yang diduga terlibat dalam praktik asusila tersebut.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang mulai resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. “Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya beberapa indekos yang dicurigai dijadikan tempat transaksi layanan seksual berbasis aplikasi. Atas dasar itu, dan dengan instruksi langsung dari pimpinan, kami segera melakukan koordinasi lintas instansi,” ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Dalam razia yang digelar serentak itu, tim gabungan menyasar enam rumah indekos di berbagai titik strategis Cianjur, antara lain di kawasan Jalan Gatot Mangkupraja, Jalan Raya Sukabumi, hingga Jalan Raya Siliwangi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan perempuan muda yang tinggal di kamar kos secara sendiri-sendiri namun diduga kuat menggunakan tempat itu untuk melayani pria hidung belang yang dikenalnya melalui aplikasi digital.
“Hasil operasi kami cukup mengejutkan. Ada 27 orang perempuan muda yang kami amankan. Bahkan, beberapa di antaranya tertangkap tangan sedang melayani tamu pria,” terang Djoko. Selain itu, tiga orang laki-laki yang diduga pelanggan turut diamankan dan dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk proses pendataan dan pemeriksaan awal.
Menurut Djoko, modus yang digunakan para perempuan ini sudah jauh berkembang dibandingkan praktik prostitusi konvensional. Mereka tidak lagi mangkal di tempat umum atau dikoordinir oleh mucikari. Sebaliknya, para perempuan ini menjajakan diri secara mandiri menggunakan aplikasi chatting dan media sosial. “Kami temukan aplikasi-aplikasi digital yang lazim digunakan untuk menawarkan layanan seksual. Semuanya dilakukan secara pribadi. Mereka tentukan harga sendiri, atur jadwal sendiri, dan layanannya dilakukan di kamar kos,” jelasnya.
Pergeseran modus ini dinilai makin menyulitkan pengawasan karena aktivitas berlangsung secara tertutup dan tersembunyi di balik layar ponsel pintar. Djoko menambahkan bahwa para perempuan tersebut sebagian besar berusia sangat muda, berkisar antara 18 hingga 25 tahun. “Mereka mengaku melakukannya karena alasan ekonomi. Ada yang membantu orang tua, ada juga yang memenuhi kebutuhan pribadi,” imbuhnya.
Usai diamankan, seluruh perempuan tersebut langsung digiring ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Di sana, petugas melakukan pendataan identitas, pemeriksaan kesehatan, dan pembinaan awal. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikologis mereka serta kemungkinan adanya penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS. “Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya diamankan, tetapi juga mendapat perhatian sosial yang layak. Jika ada keluarga yang datang menjemput dan membuat pernyataan, mereka bisa dipulangkan,” kata Djoko.
Salah satu gadis muda yang enggan disebutkan namanya sempat mengaku bahwa ia melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Uangnya buat hidup, buat makan, kadang juga bantu keluarga,” ucapnya lirih saat ditanya petugas.
Sementara itu, keberhasilan razia ini mendapat beragam tanggapan dari warga sekitar. Banyak yang menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat aparat. “Memang sudah lama kami curiga. Banyak tamu laki-laki datang ke indekos-indekos itu di jam-jam aneh. Kami khawatir dengan dampaknya ke lingkungan. Syukurlah sekarang dibongkar,” ujar seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Pihak Satpol PP Cianjur menyatakan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan terhadap rumah-rumah kos, terutama yang tidak memiliki izin operasional atau yang disinyalir menampung aktivitas ilegal. “Kita akan koordinasi dengan pemilik kos. Jika ditemukan pelanggaran, izin usahanya bisa dicabut,” tegas Djoko. (*)