SUKABUMI – Upaya Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil besar. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT), serta mengamankan sebanyak 19 tersangka dari berbagai wilayah hukum Kota Sukabumi dan sekitarnya.
Pengungkapan besar-besaran ini tidak hanya menjadi prestasi aparat kepolisian, namun juga menggambarkan masih masifnya peredaran narkoba di tengah masyarakat, termasuk di kalangan usia muda. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa dari total 19 tersangka, 13 orang di antaranya diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka diketahui berinisial JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35), dan RS (25). Sementara itu, enam tersangka lainnya, yakni VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW (29), dan AM (29), ditangkap karena terlibat dalam distribusi ilegal obat keras terbatas.
Para tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di sejumlah kecamatan dan kelurahan, antara lain Warudoyong, Cikole, Citamiang, Gunungpuyuh, Cisaat, Baros, Lembursitu, Sukalarang, dan Cireunghas. Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari transaksi langsung di tempat-tempat sepi, pengantaran ke rumah pelanggan, hingga sistem tempel, yaitu meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu berdasarkan arahan pelaku melalui pesan singkat. Beberapa pelaku mengaku baru menjalankan aktivitas ini selama tiga hingga empat bulan, sementara sebagian lainnya telah beroperasi hampir satu tahun.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti mencengangkan, di antaranya sabu seberat 250,31 gram, ganja 9,73 gram, 40 butir obat psikotropika, dan 11.666 butir obat keras terbatas. Selain itu, polisi juga mengamankan 11 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, serta dua alat hisap sabu atau bong. Jika diuangkan, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp436 juta. Namun, yang lebih penting dari itu, upaya penangkapan ini dinilai mampu menyelamatkan lebih dari 12.700 jiwa dari potensi bahaya narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pelaku psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dan untuk pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis pelanggaran.
Kapolres Sukabumi Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba. Ia mendorong warga agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau melalui layanan “Lapor Polisi Siap Mangga” di nomor 0811654110. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat vital dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Rita juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah aktif melaporkan sejumlah aktivitas mencurigakan, yang kemudian menjadi titik awal pengungkapan beberapa kasus. Ia menilai bahwa partisipasi masyarakat bukan hanya membantu kepolisian, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Di akhir pernyataannya, AKBP Rita Suwadi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. “Mari kita jaga Sukabumi agar tetap bersih dari narkoba. Demi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” tutupnya.
Dengan keberhasilan membongkar 16 kasus dalam dua bulan, Polres Sukabumi Kota menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika untuk berkembang. Pesan tegas pun disampaikan kepada para pelaku: di Sukabumi, kejahatan narkoba tak akan pernah mendapat tempat. (*)