Bogor — Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum dan menata ruang kota. Sebanyak 89 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Baru, tepatnya di Jalan Raya Jakarta-Bogor, dibongkar oleh aparat gabungan pada Selasa (28/5). Operasi penertiban ini dilakukan secara menyeluruh, mencakup bangunan semipermanen yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha, hunian sementara, hingga pos milik organisasi kemasyarakatan (ormas).
Penertiban ini melibatkan ratusan personel dari berbagai instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kodim, Garnisun, Danramil Cibinong, hingga Dinas Perhubungan. Sedikitnya 375 personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini, dibantu 20 truk yang dikerahkan untuk mengangkut puing-puing hasil pembongkaran.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah daerah dalam menata kawasan rawan pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan ilegal. Ia menyebutkan bahwa beberapa bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, termasuk sebuah pos ormas yang sempat menjadi perhatian warga.
“Penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor hari ini menargetkan sebanyak 89 bangunan semipermanen. Beberapa di antaranya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, termasuk satu pos ormas yang bersedia membongkar secara mandiri sebelum kegiatan berlangsung,” ujar Anwar kepada wartawan di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, aparat keamanan berjaga di beberapa titik untuk mengantisipasi potensi gesekan, namun sejauh ini tidak ada laporan insiden berarti. Dinas Perhubungan pun turut membantu kelancaran lalu lintas dengan melakukan pengaturan arus kendaraan yang melintas, mengingat Jalan Raya Jakarta-Bogor merupakan jalur vital yang padat setiap harinya.
PLN turut serta dalam operasi ini dengan memutus sambungan listrik ke bangunan-bangunan yang dibongkar. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi korsleting atau bahaya listrik lainnya selama proses pembongkaran berlangsung. Semua elemen yang terlibat bekerja secara sinergis dan terkoordinasi, menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menangani isu penataan kawasan secara terpadu.
Anwar menegaskan bahwa setelah proses pembongkaran selesai, Pemkab Bogor tidak akan membiarkan area tersebut terbengkalai. Sebaliknya, pemerintah berencana melakukan penataan ulang kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan ilegal tersebut. Tahap pertama yang akan dilakukan adalah pengukuran ulang lahan untuk kepentingan pemagaran dan pembangunan fasilitas umum, termasuk taman dan ruang terbuka hijau yang akan dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP).
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tapi juga akan menata ulang kawasan ini agar tidak dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Rencananya akan dibuat taman, dan dilengkapi dengan pagar agar tidak lagi disalahgunakan,” kata Anwar.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari banyak pihak, terutama masyarakat sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur tersebut. Selain menimbulkan kesan kumuh, beberapa bangunan diketahui melanggar garis sempadan sungai dan berpotensi membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan dan banjir datang.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Satpol PP menegaskan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan di berbagai titik yang teridentifikasi sebagai lokasi bangunan liar dan pelanggaran tata ruang. Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bogor tidak akan ragu menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta menghambat pembangunan berkelanjutan.
Anwar pun mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan lahan-lahan milik negara tanpa izin, apalagi membangun secara liar tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan lingkungan. “Kami akan terus pantau dan tindak sesuai prosedur. Bangunan liar tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Dengan terlaksananya penertiban ini, Pemkab Bogor berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga keteraturan dan mendukung upaya penataan kota. Tidak hanya demi estetika, tapi juga demi keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya. (*)