Pencemaran lingkungan oleh perusahaan di kabupaten Bogor,warga rekam dugaan pembuangan limbah ke sungai Cileungsi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:03 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BARA News Bogor, 21 Mei 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, beredar sebuah video yang direkam oleh seorang warga yang belum diketahui identitasnya, memperlihatkan dugaan aksi pembuangan limbah ke aliran Sungai Cileungsi yang mengalir hingga wilayah Bekasi.

 

 

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit tersebut, terdengar suara perekam mengucapkan, “Aduh Bapak Aing, urang keur mancing di walungan, aya nu miceun limbah.” Ucapan tersebut, yang menggunakan bahasa Sunda, secara tersirat mengadukan kejadian tersebut kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, mengingat istilah “Bapak Aing” kerap diasosiasikan dengan sapaan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Perekam video juga menyebut adanya dua jenis kegiatan industri yang diduga menjadi sumber pencemaran, yakni aktivitas pabrik yang berlokasi di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

 

 

*Pernyataan Pengamat Lingkungan*

Menanggapi kejadian ini, pengamat sekaligus penggiat lingkungan, Wawan Ramdani, menyampaikan keprihatinannya. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia mengatakan:

 

“Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di daerah aliran Sungai Cileungsi. Kami sudah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah maupun provinsi untuk menertibkan industri-industri yang nakal. Jika dibiarkan, pencemaran ini akan menjadi bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Wawan.

 

 

Ia juga mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi dan sanksi tegas adalah kunci untuk menghentikan praktik-praktik ilegal seperti ini.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Bogor. Masyarakat dan aktivis lingkungan pun menuntut tindakan cepat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat serta instansi berwenang lainnya.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya
TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:01 WIB

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan

Sabtu, 27 September 2025 - 04:19 WIB

Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terbaru