Konflik lahan desa Pancawati Memanas Petani Vs LSM

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 09:48 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BARA News Bogor,Senin 19/05/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bogor – Kasus penggarapan lahan di Desa Pancawati kembali memanas. Ketua RW 013, Nanang akan melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa ijin oleh LPRI BOGOR RAYA yang disinyalir telah melakukan intimidasi terhadap petani setempat.

“Permasalahan ini bermula pada 2005, saat petani menerima uang over alih garapan dari pembeli. Namun, hak garap lahan seluas 12 hektare tersebut kini dipermasalahkan setelah lahan tersebut dijual pada 2022,” katanya di Pancawati pada Sabtu (17/5/2025).

 

 

“Pasca penjualan, para petani menolak pengosongan lahan dan diduga karena mendapatkan dukungan dari LSM LPRI BOGOR RAYA yang mendirikan tempat tinggal dan melakukan penggarapan hingga saat ini,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu petani yang tidak ingin namanya disebut mengaku memang ada penggalangan investasi tanpa izin dan penggunaan nama pejabat untuk menakut-nakuti warga setempat.

 

 

“Jika petani mencabut kuasa dari Haji Deden, maka mereka harus membayar kewajiban selama lima tahun. Jika tidak, mereka akan dituntut,” kata salah satu oknum, Yati melalui pesan singkat di WhatsApp Group Petani, Minggu lalu.

Sementara itu saat dikonfirmasi hal tersebut, Ketua LPRI BOGOR RAYA, Puguh Kuswanto mengatakan dapat membuat berita di media miliknya

“Saya bisa buat di media sendiri beritanya,” ucapnya melalui WhatsApp kemarin.

 

 

Diketahui, analisis hukum menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti, ancaman pidana maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian dan Pemda Kabupaten Bogor diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan kepastian hukum bagi para petani yang terancam kehilangan haknya.

 

Red( Team )

Berita Terkait

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya
TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Kapten Roland Jadi Nahkoda Harapan, TMMD 126 Bawa Air Bersih ke Warga Wangunjaya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:01 WIB

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan

Sabtu, 27 September 2025 - 04:19 WIB

Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila

Berita Terbaru