Hak Jawab Terkait Berita Konflik Lahan Desa Pancawati Memanas Petani Vs LSM

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 22:48 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, BARA NEWS – Terkait salah satu pemberitaan yang Terkait Berita Konflik Lahan Desa Pancawati Memanas Petani Vs LSM maka dari itu dari LPRI akan memenuhi hak jawab terkait isi berita.
Petani penguasaan lahan oleh LPRI yang sinyalir intimidasi.
Jawabannya:
1.Tidak ada intimidasi pada petani, LPRI menyarankankan agar kosongkan lahan atas nama milik orang lain LPRI tidak menyarankan petani menggarap selain atas namanya masing2.

2.permasalahan ini bermula pada tahun 2005 setelah petani menerima uang oper alih garapan dari pembeli hak lahqn 12 hektare di permasalahkan lahan tersebut di jual pada tahun 2022.
Jawabnya :
Petani telah membuat kuasa pada salah satu LSM pada tahun 2020.
Pada tahun 2021-2022 bulan febuari menerima uang ke rohiman padahal petani sudah memberi kuasa pada lsm tersebut tapi kuasa itu tidak di gunakan.
Dengan alasan petani di takut takuti oleh oknum supaya menerima uang kerohiman tersebut.
Dan menandatangani kertas tanpa boleh di baca terlebih dahulu dengan dasar ke psksaan menerima uang tersebut.

3.Petani menolak pengosongan lahan karena mendapat dukungan dari LSM LPRI BOGOR RAYA hingga saat ini.
Jawabannya :
Sebab jual beli tersebut tidak sah, menurut keterangan di sertifikat lahan garapan tidak boleh di jual beli atau di oper alih tanpa sepengetahuan BPN selama 10 tahun terhitung terbitnya sertifikat tahun 2016 sampai 2026.
Jual beli harus di hadapan notaris antara kedua belah pihak pembeli dan penjual.
Menurut hukum jual beli ini batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4.Jika petani mencabut kuasa dari haji deden maka harus membayar kewajiban selama lima tahun salah satu oknum yati melalui pesan singkat di WhatsApp group petani minggu lalu.
Jawabannya :
Itu tidak benar tidak ada bahasa yang menyebut nyebut nama haji deden dan tidak ada bahasa pesan singkat di group WhatsApp pada siapapun, sy secara pribadi tidak pernah menerima pesan baik itu dari media maupun dari yang lainnya group para petani.

5.Diketahui, analisis menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar 0asal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 335 KUHP, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jawabannya :
Yang melanggar pasal 368 KUHP pemerasan pasal 335 KUHP Perbuatan tidak menyenangkan, pasal 378 KUHP, itu siapa ?
Petani atau LSM LPRI ?
Misalnya LSM LPRI BOGOR RAYA melakukan hal itu tidak benar sebab petani tidak ada yang merasa di peras atau perbuatan tidak menyenangkan dalam hal apa? Lalu penipuannya itu seperti apa ? Apakah ada bukti yang akurat silahkan laporkan kalau memang itu terbukti.
Menurut keterangan salah satu petani melaporkan pada saya yati ” ada pak RW datang meminta petani tersebut untuk menandatangani surat 4 lembar pengosongan lahan”
Saya melarang petani tersebut dan saya mengatakan ” kalau memang ada yang merasa di rugikan silahkan gugat kepengadilan dan eksekusi atau mengosongkan lahan harus ada eksekusi surat dari pengadilan”

Demikian hak jawab ini saya buat agar pemberitaan yang sudah di layangkan lewat BARANEWS di revisi atau di kaji kembali.

Terima kasih

Berita Terkait

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis
Gubernur Dedi Sebut Siswa Trauma akibat Makan Bergizi Gratis
Viral Video Kakak Adik di Parung Bertukar Seragam Demi Sekolah, Pemcam Turun Tangan: “Kami Tak Akan Diam”
💡 Transformasi Digital: Solusi Cerdas Tata Kelola Kemasjidan dan Manajemen Umat Masa Kini
Kabiro Bara News Bogor, Ariyadi (Bang Ucok), Meninggal Dunia, Pimpinan Redaksi Bara News Jabar Sampaikan Belasungkawa
Berboncengan Lawan Arah di Tengah Kemacetan, Remaja Bogor Tewas Tertabrak
Penertiban 89 Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor, Termasuk Pos Ormas: Pemerintah Tegaskan Ketertiban Umum
PMPP TNI Selenggarakan Seleksi Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-L MINUSCA, Satgas Ton Zeni Horizontal TNI Konga UNIFIL TA 2025 dan Usul Baru MO/MSO (WAN TNI)

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru