BOGOR, BARA NEWS – Terkait salah satu pemberitaan yang Terkait Berita Konflik Lahan Desa Pancawati Memanas Petani Vs LSM maka dari itu dari LPRI akan memenuhi hak jawab terkait isi berita.
Petani penguasaan lahan oleh LPRI yang sinyalir intimidasi.
Jawabannya:
1.Tidak ada intimidasi pada petani, LPRI menyarankankan agar kosongkan lahan atas nama milik orang lain LPRI tidak menyarankan petani menggarap selain atas namanya masing2.
2.permasalahan ini bermula pada tahun 2005 setelah petani menerima uang oper alih garapan dari pembeli hak lahqn 12 hektare di permasalahkan lahan tersebut di jual pada tahun 2022.
Jawabnya :
Petani telah membuat kuasa pada salah satu LSM pada tahun 2020.
Pada tahun 2021-2022 bulan febuari menerima uang ke rohiman padahal petani sudah memberi kuasa pada lsm tersebut tapi kuasa itu tidak di gunakan.
Dengan alasan petani di takut takuti oleh oknum supaya menerima uang kerohiman tersebut.
Dan menandatangani kertas tanpa boleh di baca terlebih dahulu dengan dasar ke psksaan menerima uang tersebut.
3.Petani menolak pengosongan lahan karena mendapat dukungan dari LSM LPRI BOGOR RAYA hingga saat ini.
Jawabannya :
Sebab jual beli tersebut tidak sah, menurut keterangan di sertifikat lahan garapan tidak boleh di jual beli atau di oper alih tanpa sepengetahuan BPN selama 10 tahun terhitung terbitnya sertifikat tahun 2016 sampai 2026.
Jual beli harus di hadapan notaris antara kedua belah pihak pembeli dan penjual.
Menurut hukum jual beli ini batal demi hukum.
4.Jika petani mencabut kuasa dari haji deden maka harus membayar kewajiban selama lima tahun salah satu oknum yati melalui pesan singkat di WhatsApp group petani minggu lalu.
Jawabannya :
Itu tidak benar tidak ada bahasa yang menyebut nyebut nama haji deden dan tidak ada bahasa pesan singkat di group WhatsApp pada siapapun, sy secara pribadi tidak pernah menerima pesan baik itu dari media maupun dari yang lainnya group para petani.
5.Diketahui, analisis menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar 0asal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 335 KUHP, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jawabannya :
Yang melanggar pasal 368 KUHP pemerasan pasal 335 KUHP Perbuatan tidak menyenangkan, pasal 378 KUHP, itu siapa ?
Petani atau LSM LPRI ?
Misalnya LSM LPRI BOGOR RAYA melakukan hal itu tidak benar sebab petani tidak ada yang merasa di peras atau perbuatan tidak menyenangkan dalam hal apa? Lalu penipuannya itu seperti apa ? Apakah ada bukti yang akurat silahkan laporkan kalau memang itu terbukti.
Menurut keterangan salah satu petani melaporkan pada saya yati ” ada pak RW datang meminta petani tersebut untuk menandatangani surat 4 lembar pengosongan lahan”
Saya melarang petani tersebut dan saya mengatakan ” kalau memang ada yang merasa di rugikan silahkan gugat kepengadilan dan eksekusi atau mengosongkan lahan harus ada eksekusi surat dari pengadilan”
Demikian hak jawab ini saya buat agar pemberitaan yang sudah di layangkan lewat BARANEWS di revisi atau di kaji kembali.
Terima kasih