Ketum AWIBB Apresiasi dan Dukung “Operasi Berantas Jaya 2025”, Polri Hadir Untuk Melindungi Masyarakat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 21:22 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum AWIBB Apresiasi dan Dukung “Operasi Berantas Jaya 2025”, Polri Hadir Untuk Melindungi Masyarakat

Jakarta 12 Mei 2025 — Beredarnya pesan singkat melalui apk _WhatsApp_ yang viral terkait “Operasi Berantas Jaya 2025”, yang di laksanakan mulai Tanggal 09-23 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dari pesan singkat yang viral itu terdapat target ataupun sasaran dari operasi tersebut yaitu pada Point 3 “Debtcollector atau Penagih hutang”, dijelaskan dalam Point 3 huruf A adalah “Menarik Kendaran R2 atau R4 secara Ilegal”.

‎Dalam hal tersebut Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) yang biasa di sapa Bang Dyka, mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Polri dengan catatan serta mengingatkan kepada para petugas penegak hukum yang melaksanakan kegiatan tersebut.

‎Bang Dyka menjelaskan, “Para pekerja yang melakukan kegiatan penagihan ataupun penarikan dimanapun itu semua di lengkapi oleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia atau yang biasa di singkat LSPPI”.

‎LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi  Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018, “ujarnya.

‎”Dari skema lisensi yang saya jelaskan sepertinya cukup jelas bahwa pemegang Sertifikasi tersebut berhak melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya dan tidak perlu takut selagi tidak menyimpang dari ketentuan UUD”, kata Bang Dyka.

‎Lanjut Bang Dyka memberikan pendapat dari viralnya pesan tersebut pada Poin 3 Huruf A, yang menarik Kendaraan R2/R4 secara Ilegal.

‎”Menurut saya dan perlu di garis bawahi pada kalimat Secara Ilegal, diatas sudah saya berikan catatan bahwa Skema Lisensi LSPPI sudah jelas bertujuan bahwa  yang bekerja dalam bidang Penagihan yang mempunyai Sertifikasi tersebut tidak perlu khawatir karena yang penting sesuai prosedur dan tidak melanggar UUD”, tegas Bang Dyka.

‎Jadi rekan-rekan yang mempunyai Sertifikasi dari LSPPI itu juga sudah sesuai perarturan OJK Republik Indonesia No 11 /POJK.02/2021 TENTANG

‎PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

‎DI SEKTOR JASA KEUANGAN.

‎”Dan mengenai prihal Penarikan unit jaminan Fidusia baik KR 2 ataupun KR 4 juga sudah di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

‎NOMOR 42 TAHUN 1999

‎TENTANG JAMINAN FIDUSIA pada pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan juga terdapat  Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3), jadi jelas dalam melakukan eksekusi unit pun selagi mempunyai lisensi Sertifikasi dan Fidusia itu bukan hal Ilegal menurut saya terkecuali pada kasus tertentu yang memerlukan aparatur Penegak Hukum ataupun Pengadilan Negri, serta bagi debitur yang melanggar atau menyimpang dari perjanjian fidusia juga tertera ketentuan Pidana pada pasal Pasal 35 dan Pasal 36 uu 42 Tahun 1999″, tutur Bang Dyka.

‎“Polri hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi ini akan terus ditingkatkan secara berkala demi menciptakan rasa aman di ruang publik”, ucap Bang Dyka.

‎Bang Dyka mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk mencegah kejahatan, “tutur dia.

‎Polda Metro Jaya membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 atau aplikasi PolisiKu.

‎Sumber AWIBB

Berita Terkait

bank bjb Gandeng Universitas Negeri Malang Wujudkan Digitalisasi Layanan Keuangan Kampus
PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI SEMAKIN MARAK YANG JELAS RUGIKAN NEGARA
Kesatria Panca Waluya, Upaya Antarkan Siswa Menuju Kemandirian Sosial dan Ekonomi   
Puncak Festival Budaya 4-14 “GANTARAWI” di SMAN 4 Bandung,
Polres Gayo Lues Catat Sejarah Baru dalam Pemberantasan Narkotika, Raih Apresiasi Tinggi dari Komisi III DPR RI
Tak Terima Gugatan Ditolak, Sukadamai Ndruru Siap Gugat Balik dan Laporkan Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru