KDM tegaskan Pertanggung jawaban Penggunaan dana hibah keagamaan harus Jelas

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:46 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS NASIONAL JABAR,Jum’at 02/05/2025

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*KOTA BANDUNG -* Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan siapapun penerima hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar harus mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.

“Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia harus mempertanggungjawabkan,” ujarnya di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

 

 

KDM, sapaan akrabnya menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah fisik dan administrasi.

Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dana yang diberikan.

“Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” kata KDM.

 

 

Ia meyakini, jika penerima hibah tidak bisa mempertanggungjawabkan dari sisi fisik, maka administrasinya bisa dipastikan fiktif.

“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik berarti administrasinya fiktif,” sebutnya.

Sebelumnya, KDM menyetop sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.

*HUMAS JABAR*

 

Red*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*
*Adi Komar*

Berita Terkait

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Wakil Wali Kota Buka Peluang KKMP Manfaatkan Aset Pemkot Bandung

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Maraknya Penjualan Obat Berjenis Tramadol, Eximer, Dextro, Dan Triex Di Wilayah Kota Bandung Memperlihatkan Lemahnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:15 WIB

FBS Siap Tingkatkan Kualitas Lingkungan dan Sosial untuk Wujudkan Bandung Utama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Erwin: Kader IPPNU Harus Jadi Pelita Bagi Generasi Negeri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan seluruh Relawan SPPG Antapani Kulon Jaga Keamanan Pangan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi

Berita Terbaru