Kejaksaan Negeri Memproses Hukum Seorang Pengedar Rokok Ilegal di Garut

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 06:41 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut. Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, memproses hukum seorang pelaku yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sudah menimbulkan kerugian negara dari cukai sebesar Rp887 juta.

“Kejaksaan Negeri Garut saat ini sudah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana bea cukai untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” ujar, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa tersangka inisial TR yang diketahui memiliki, dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.189.172 batang rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan akibat perbuatannya, negara dari sektor bea cukai tembakau mengalami kerugian sebesar Rp887 juta. “Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan modus tersangka dalam peredaran rokok ilegal itu dengan cara membawa barangnya dari luar kota, kemudian menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah Garut.

Akibat perbuatannya itu, ia mengatakan, kini tersangka warga Kabupaten Garut itu harus mendekam di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum nanti di persidangan Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

“Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal itu bermula dari hasil pengembangan yang kemudian berhasil menangkap TR di wilayah Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.

Sulistyadi, mengungkapkan bahwa Tim Kantor Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas menangkap pelaku lain dan asal mula atau pemasok barang rokok ilegal itu.

“Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan rokok ilegal, kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, jajarannya tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyita kendaraan dan isinya yang membawa 1.189.172 batang rokok ilegal.

Selanjutnya ia mengatakan barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Garut dan daerah Jawa Barat yang dinilai memiliki pasar cukup besar karena banyak masyarakat penikmat rokok.

“Jawa Barat ini adalah jumlahnya perokok terbanyak se-Indonesia, sekitar hampir 17 jutaan perokok yang ada di Jawa Barat, jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Gandeng Bang Bob, Kajari Garut Dorong Penguatan Karakter Jaksa Lewat “Character Building”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
569 Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan Gratis, Dominasi Pelajar SD

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru