Dedy Karim Tegaskan : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana Korupsi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 06:40 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor,Senin 08/04/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait uang kompensasi yang di berikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada supir angkot Cisarua Puncak, menuai polemik pasal nya, oknum Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah mengembalikan uang kepada Supir angkot,

 

Menanggapi hal ini, Ketua Lsm Penjara PN  Dedy Karim  wawancara melalui telepon pada sabtu  (5/4/2025), menyatakan bahwa pengembalian uang disunat  / korupsi seharusnya tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan
pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana seseorang. Namun, jika dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana,” ujarnya.

 

“Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan, itu tetap melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, terus bebas begitu saja. Itu tetap tindak pidana,” tegas Dedy Karim

 

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.
Dilansir Kompas.com, sopir angkot jurusan Cisarua, Wen (56), menceritakan adanya dugaan uang kompensasi disunat.
Awalnya para sopir diminta datang ke lokasi tanpa adanya pemberitahuan bahwa angkot akan diliburkan selama masa libur Lebaran 2025.

 

“Tadinya kan nggak ada bilang diliburkan, cuma suruh fotokopi STNK trayek, terus bakal ada bantuan katanya. Nggak bilang diliburkan, nggak. Nah, bilangnya sesudah dapat uang (kompensasi) itu,” kata Wen di Kabupaten Bogor, Jumat (4/4/2025).

 

Ia menyebut, para sopir menerima uang kompensasi dalam bentuk amplop berisi uang tunai Rp1 juta dan paket sembako.
Namun, kata dia, para sopir kemudian diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp200.000 dari amplop tersebut sebagai iuran sukarela untuk pengurus, seperti Organda.
“Amplopnya dikasih di Pemda,” ujar Wen.
Dengan demikian, uang yang diterima oleh Wen hanya sebesar Rp800.000.
“Itu katanya dipotong buat pengurus-pengurus, dimintain Rp200.000, itu alasannya. Ya akhirnya ada yang tetap narik, duit bantuannya aja dipotong per orang,” ucapnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum hanya karena telah mengembalikan uang konfensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan, tutup Dedy Karim Ketua Lsm Penjara PN

kompensasi dalam bentuk amplop berisi uang tunai Rp1 juta dan paket sembako.
Namun, kata dia, para sopir kemudian diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp200.000 dari amplop tersebut sebagai iuran sukarela untuk pengurus, seperti Organda.
“Amplopnya dikasih di Pemda,” ujar Wen.
Dengan demikian, uang yang diterima oleh Wen hanya sebesar Rp800.000.
“Itu katanya dipotong buat pengurus-pengurus, dimintain Rp200.000, itu alasannya. Ya akhirnya ada yang tetap narik, duit bantuannya aja dipotong per orang,” ucapnya.

 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi tanpa memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum hanya karena telah mengembalikan uang konfensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi . Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan, tutup Dedy Karim Ketua Lsm Penjara PN

 

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Cagar Budaya Petilasan Makom Karomah Adipati Singa Perbangsa di Pasirtanjung Kabupaten Bekasi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Ormas XTC Sexyroad DPC Kabupaten Bekasi Dampingi Korban Kekerasan oleh Oknum Debt Collector

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Pelapor Kepada Polsek Sukatani Sigap Tanggapi Laporan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:05 WIB

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Desak APH Proses Hukum Oknum Security SMA 1 Sukatani yang Diduga Lecehkan Wartawati

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Unggul Sitorus SH: “Tindakan Mangapul Sirait Terhadap Mastaria Manurung Adalah Bentuk Arogansi, Polisi Jangan Main-Main!”

Minggu, 28 September 2025 - 01:56 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BREAKING NEWS: BPN Kota Bekasi Kejar Target PTSL Triwulan Kedua, Bang Munthe dan Bang Hafis Dorong Percepatan dan Sinergi Kelurahan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Vespa, Puluhan Korban dari Berbagai Kota

Berita Terbaru