Masalah Sepele Dengan tetangga Berujung Di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A,Dan Tidak Puas Dengan Putusan Hakim

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:42 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bara News Bogor,Sabtu 22/03/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tidak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan, tapi tidak ditahan, dan 6 bulan percobaan terhadap Ndang Sutendi. Rahmat Mahesa langsung teriak tidak terima.

 

“Saya tidak terima,” teriak Rahmat menanggapi putusan hakim tunggal Wahyu Widuri tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/0/25) lalu.

 

“Silahkan mengajukan ke penuntut jika tidak terima dengan putusan,” ujar Wahyu tak kalah sigap menjawab teriakan tersebut.

 

Putusan hakim itu terungkap pada sidang perkara pencemaran tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Klas IA tersebut. Tercatat Ndang Sutendi bin Supriatna sebagai terlapor dan Rahmat Mahasesa sebagai pelapor dengan Nomor Perkara: 34/Pd.C/2025/PN.CBI.

 

Menurut penuntut Iptu Pol Eka yang juga adalah penyidik dari Polres Bogor. Dalam surat yang dibacakan dimuka persidangan, terjadi saling caci mencaci antara terlapor dengan pelapor dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan didepan umum dengan kata-kata anjing.

 

“Peristiwa terjadi pada tanggal 30 September 2022, sekitar pukul 16.00 di RT 04 RW 05, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Cekcok berakhir dengan kehadiran RW dan RT setempat.

 

Atas perbuatannya, terlapor melanggar Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan kurungan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan kurungan dan 6 bulan percobaan.

 

Saat Hakim Wahyu menanyakan ke pelapor, Rahmat menerangkan, bahwa terlapor telah mengatai dirinya dengan kata-kata anjing. Ia tidak senang kata-kata tersebut.

 

Keterangan tersebut dibenarkan saksi dari pihak pelapor Desy Ratnasari yang juga adalah istri korban.

 

Sementara, saksi dari terlapor sebanyak 8 orang, Ketua RW, Ketua RT, mantan RT, dua karyawan. Dan anak istri terlapor dan terlapor. Para saksi saat ditanya hakim, apakah mendengar Terlapor mengatai korban dengan kata-kata yang tidak pantas tersebut, sebagian mengaku mendengar, sebagian lagi mengaku tidak.

 

“Apakah saksi mendengar terlapor mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dengan kata-kata anjing kepada pelapor ?,“ tanya hakim Widuri kepada Ketua RW dan RT. Mereka menjawab mendengar.

 

Sedang, saksi dua orang karyawan, anak dan istri terlapor ditanya hakim, apakah mendengar terlapor mengucapkan kata-kata anjing, mereka mengaku tidak mendengar.

 

Pada giliran terlapor ditanya oleh hakim terkait keterangan yang apa disampaikan pelapor Rahmat, dan para saksi baik saksi dari pelapor mupun saksi dari terlapor. Terlapor Endang Sutendi mengakui.

 

“Apa tanggapan terlapor dengan keterangan yang disampaikan pelapor dan para saksi ?,” tanya hakim Wahyu. Terlapor pun menjawab dengan membenarkan. “Benar,” ujar Endang Sutendi

 

“Saya mengakui salah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Cagar Budaya Petilasan Makom Karomah Adipati Singa Perbangsa di Pasirtanjung Kabupaten Bekasi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Ormas XTC Sexyroad DPC Kabupaten Bekasi Dampingi Korban Kekerasan oleh Oknum Debt Collector

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Pelapor Kepada Polsek Sukatani Sigap Tanggapi Laporan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:05 WIB

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Desak APH Proses Hukum Oknum Security SMA 1 Sukatani yang Diduga Lecehkan Wartawati

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Unggul Sitorus SH: “Tindakan Mangapul Sirait Terhadap Mastaria Manurung Adalah Bentuk Arogansi, Polisi Jangan Main-Main!”

Minggu, 28 September 2025 - 01:56 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BREAKING NEWS: BPN Kota Bekasi Kejar Target PTSL Triwulan Kedua, Bang Munthe dan Bang Hafis Dorong Percepatan dan Sinergi Kelurahan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Vespa, Puluhan Korban dari Berbagai Kota

Berita Terbaru