Diduga Pengusaha Air Di kabupaten Bogor Tidak mempunyai ijin SIPA

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 07:58 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor,Kamis 06/03/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring terjadi ya bencana Alam yang beberapa Minggu – Minggu ini ada di kabupaten Bogor banyak nya pengeboran Air ilegal tanpa izin . Ketua masyarakat Pemerintah Pelestarian Alam Nusantara ( MAPPAN ) kabupaten Bogor menyoroti lemahnya pengawasan eksploitasi Air di kabupaten Bogor .
Untuk itu Dede Mujahiden sbagai ketua MAPPAN meminta kepada Bupati Bogor Rudy susmanto menindak tegas kepada perusahan perusahan air yang beroperasi tanpa izin Sipa ya . namun tetap bebas mengambil sumber daya alam .

 

“Kawasan taman nasional gunung gede pangrango memiliki peranan penting dalam penyediaan air bagi masyarakat kabupaten Bogor . Sayangya banyak perusahaan yang mengambil air secara ilegal tanpa izin Sipa .
Sementara pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten Bogor terkesan lemah dan Cenderung bermain mata dengan pengusaha Air ” ujar Dede Mujahidin

 

Ia berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto dapat segera menertibkan perizinan pengelolaan Air , terutama terkait Surat izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air ( SIPA ) .
Menurut regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas di perlukan agar kekayaan alam di kabupaten Bogor dapat terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk masyarakat kabupaten Bogor istimewa .

 

Dede juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian sumber air dan ikut mengawasi praktik eksploitasi yang merugikan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Bogor Islam istimewa .

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

TMMD Ke-126: Menembus Tanah, Menyambung Hati di Desa Wangunjaya
Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:25 WIB

SMPN 35 Bandung Dilengkapi Perpustakaan Digital, Wujudkan Literasi Tanpa Batas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:13 WIB

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Daerah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Golkar Kota Bandung Peringati Hari Ulang Tahun Ke-61 Menyapa Warga Lewat Aksi Sosial

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Asep Robin Anggota Komisi II DPRD, Hadiri Pembukaan Musik Journey East Pride 2025 di Teras Cibiru

Berita Terbaru