GRIB Jaya Kabupaten Bogor gelar aksi di depan Gerbang Pemda kabupaten Bogor

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:36 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor, 13 Februari 2024

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor pada Kamis (13/2/2024). Aksi ini menyoroti permasalahan penahanan ijazah yang masih marak dilakukan oleh sejumlah yayasan swasta di Kabupaten Bogor.

 

Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Bogor, Budi Lova, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu pendidikan di Kabupaten Bogor agar sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat.

 

“Kami akan terus mengawal pendidikan di Kabupaten Bogor. Jangan sampai ada lagi siswa yang kesulitan mendapatkan ijazahnya karena alasan biaya. Ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Budi Lova dalam orasinya.

 

Grib Jaya menyoroti Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang melarang penahanan ijazah oleh pihak sekolah atau yayasan. Menurut mereka, masih banyak kasus di mana siswa tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum melunasi administrasi, padahal ijazah adalah hak dasar setiap lulusan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dianggap Tidak Responsif

Dalam aksi tersebut, Hj. Damang, Wakil Ketua 1 Grib Jaya Kabupaten Bogor, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ia menilai bahwa dinas terkait kurang responsif dalam menangani persoalan ini.

 

“Kami datang dengan niat baik untuk memperjuangkan hak siswa, tetapi tidak ada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas yang menemui kami. Hanya para kepala bidang yang hadir. Bagaimana pelayanan pendidikan bisa baik kalau aspirasi masyarakat saja tidak didengar?” ujar Hj. Damang dengan nada kecewa.

 

Lebih lanjut, Grib Jaya menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Langkah selanjutnya, kami akan bersurat ke Inspektorat dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Kami akan laporkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak ada perubahan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tambahnya.

Penahanan Ijazah Bertentangan dengan Hukum

 

Masalah penahanan ijazah bukanlah hal baru. Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah atau yayasan tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan pembayaran.

 

Aksi yang dilakukan oleh Grib Jaya Kabupaten Bogor ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan pendidikan yang lebih adil dan merata. Mereka berharap Pemkab Bogor segera bertindak tegas terhadap sekolah atau yayasan yang masih melanggar aturan terkait penahanan ijazah.

 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Grib Jaya Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik, terutama dalam isu akses pendidikan yang adil bagi semua siswa. Dengan desakan yang semakin kuat, diharapkan Pemkab Bogor dan Dinas Pendidikan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok )

Berita Terkait

Dari Cangkul ke Cor Beton, TMMD Ke-126 Ukir Kemajuan di Desa Wangunjaya
Lahan Negara di Bengle Diduga Disalahgunakan untuk Timbunan Limbah Industri, DLH Karawang Bungkam
Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Pembangunan SD Negeri Lawe Bekung Akrobat Tanpa Pelindung, Pelanggaran K3 Menggila
Perkuat Integritas, PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Dari COD hingga Toko Sembako, Modus Peredaran Tramadol-Eximer di Sukatani Terungkap

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Membawa Perubahan Jilid 2 untuk Masyarakat Desa Sukamulya Bersama Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Ormas XTC Sexyroad DPC Kabupaten Bekasi Dampingi Korban Kekerasan oleh Oknum Debt Collector

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Pelapor Kepada Polsek Sukatani Sigap Tanggapi Laporan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:05 WIB

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Desak APH Proses Hukum Oknum Security SMA 1 Sukatani yang Diduga Lecehkan Wartawati

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Unggul Sitorus SH: “Tindakan Mangapul Sirait Terhadap Mastaria Manurung Adalah Bentuk Arogansi, Polisi Jangan Main-Main!”

Minggu, 28 September 2025 - 01:56 WIB

Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BREAKING NEWS: BPN Kota Bekasi Kejar Target PTSL Triwulan Kedua, Bang Munthe dan Bang Hafis Dorong Percepatan dan Sinergi Kelurahan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Vespa, Puluhan Korban dari Berbagai Kota

Berita Terbaru