Polres Ciamis Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras, 95 Butir Psikotropika Diamankan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:54 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Ciamis dengan penangkapan seorang pria berinisial IM (30), warga Tasikmalaya. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Warudoyong RT 01 RW 04, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 55 butir psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg dan 40 butir psikotropika jenis Euforiss Clonazepam 2mg. Total 95 butir obat keras tersebut disita bersamaan dengan satu unit HP merek Redmi Note 10 Pro warna coklat berikut kartu SIM-nya, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi M., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan IM merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Ciamis. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan sebelumnya,” jelas AKP Budhi. Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Budhi juga menekankan komitmen Polres Ciamis dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Tersangka IM dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Proses hukum terhadap tersangka IM akan terus berlanjut hingga tuntas.

SS/TM

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 00:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Timur Laut Sukabumi, Terasa Hingga Bogor dan sekitarnya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00 WIB

BRI Luncurkan Program Beasiswa dan Renovasi Sekolah di Sukabumi, Dukung Kemajuan Pendidikan Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:37 WIB

Marching Band SDN 4 Pasir Ipis Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Drum Band yang Kompak dan Gemilang

Senin, 18 Agustus 2025 - 04:09 WIB

HUT RI ke-80 Menjadi Ajang Perlombaan Keberhasilan Kepala Desa

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Kades Rosid: Mengisi Kemerdekaan dengan Merayakan Rasa Syukur

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:28 WIB

Sapu Bersih Narkoba di Sukabumi: 16 Kasus Terungkap, 19 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Rp436 Juta Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:41 WIB

Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:15 WIB

Dedi Mulyadi Apresisasi Polantas Sukabumi Yang Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita Terbaru