Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Polres Cimahi, 9 Pelaku Beraksi di Cimahi, Bandung, dan Lembang

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:01 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI | Polres Cimahi berhasil membongkar aksi komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Cimahi, Bandung, dan Lembang. Sebanyak 9 pelaku, yang terdiri dari residivis dan pelaku baru, berhasil diringkus dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di sejumlah wilayah, meliputi Margaasih Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur Kota Cimahi, hingga Cipatat maupun di Desa Langensari Lembang, Bandung Barat.
“Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan 9 pelaku, inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang,” kata Andry.
Para pelaku merupakan spesialis curanmor yang menjalankan aksinya dengan cepat dan terampil.
“Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai,” tegasnya.
Komplotan ini terbilang lihai, sehingga berhasil mencuri sejumlah sepeda motor di beberapa wilayah. Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian sepeda motor dengan menaruh kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda.
“Kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga dicuri oleh komplotan ini. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan melalui media sosial. Pengambilan sepeda motor dapat dilakukan tanpa biaya sedikit pun,” tambah Andry.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polres Cimahi menegaskan akan terus berupaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan masyarakat.

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Peresmian Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum Kelurahan Cigugur Tengah
Pemkot Cimahi Laksanakan Apel Pagi dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Dorong Implementasi Meritokrasi ASN Tahun 2026
Wakil Wali Kota Cimahi: CCD 2025 Jadi Langkah Nyata Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru