Pemkot Bandung Lakukan Promosi dan Mutasi Pejabat ASN

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:10 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers Diskomknfo Kota Bandung
22 Januari 2025

Kota Bandung // Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa proses rencana mutasi/rotasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dilaksanakan dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan mengedepankan urgensi pemerintahan saat ini dan pemerintahan mendatang.

Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menyebut, seluruh proses mutasi dan promosi ASN di Kota Bandung dilakukan berdasarkan Sistem Merit, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sistem Merit ini bertujuan menjamin proses yang adil dan profesional, dan telah dinilai berkategori ‘Sangat Baik’ oleh KASN dan BKN,” ungkap Koswara.

Selain itu, dalam masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota, proses mutasi dan promosi ASN tetap mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“(Dalam regulasi tersebut), Penjabat Wali Kota tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau promosi tanpa rekomendasi Kemendagri, serta semua keputusan harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN,” jelas Koswara.

Di sisi lain, Koswara juga menegaskan pentingnya pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan, seperti Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), dan Lurah.

“Pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Bandung sebelumnya (Bambang Tirtoyuliono), pengisian jabatan ini dilakukan menjelang Pemilu 2024 untuk mengisi kekosongan yang ada, mengingat wilayah adalah ujung tombak pelaksanaan Pemilu. Proses ini telah mendapat izin dari Kemendagri dan BKN,” ujarnya.

Hal serupa dilakukan pada masa Penjabat Wali Kota Koswara, yang menilai pengisian jabatan di wilayah menjadi prioritas guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Langkah ini juga dilakukan untuk memberikan dasar yang kuat bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, agar mereka dapat memulai pemerintahan dengan dukungan SDM yang lengkap,” tambah Koswara.

Ada pun pelantikan akan dilaksanakan apabila persyaratan-persyaratan teknis telah ditempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Koswara juga menyoroti evaluasi terhadap beberapa pejabat pimpinan tinggi di Pemkot Bandung yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.

“Sesuai aturan, mereka harus mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hasilnya akan menentukan apakah mereka tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini juga tetap memerlukan Pertimbangan Teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.

Koswara menegaskan, pengisian jabatan dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa adanya kepentingan politik.

Ia juga menambahkan, proses mutasi dan rotasi yang berlangsung saat ini belum tentu selesai pada masa kepemimpinannya saat ini, mengingat seluruh tahapan harus melewati prosedur yang ketat.

“ASN harus netral dan bebas dari pengaruh politik. Proses yang kami lakukan sepenuhnya berlandaskan profesionalisme dan fairness,” kata Koswara.

“Langkah ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi yang profesional, sehingga dapat mendukung kepala daerah terpilih dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (red/hms)**

 

Berita Terkait

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi
DPRD Kota Bandung Apresiasi Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui 3 Raperda Baru! Ini Dia yang akan Jadi Payung Hukum Penting bagi Warga
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Golkar Kota Bandung Peringati Hari Ulang Tahun Ke-61 Menyapa Warga Lewat Aksi Sosial
Asep Robin Anggota Komisi II DPRD, Hadiri Pembukaan Musik Journey East Pride 2025 di Teras Cibiru
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Demi Kepastian Hukum dan Administrasi Keluarga, Program Isbat Nikah di Sukamaju Akan Terus Berjalan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 102 Mahasiswa Berprestasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:13 WIB

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Pendapatan Daerah

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Golkar Kota Bandung Peringati Hari Ulang Tahun Ke-61 Menyapa Warga Lewat Aksi Sosial

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Asep Robin Anggota Komisi II DPRD, Hadiri Pembukaan Musik Journey East Pride 2025 di Teras Cibiru

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Hidupkan Bandara Husein dan Kertajati, Pemkot Bandung Usulkan Konsep ‘Dwi Bandara’ ke DPR RI

Berita Terbaru