Di duga PPK Wilayah Kemayoran Pelanggaran HAM

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:12 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Minggu 12/01/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaskus pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan, Baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan rendahnya kesadaran akan menghormati HAM di sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, HAM sendiri telah jelas diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Pada event Aksi Sosial dan Seni Budaya, Sejumlah pedagang Bazar UMKM yang turut meriahkan kegiatan yang digelar di wisma atlet kemayoran terkurung didalam area.

Terkurungnya sejumlah pedagang yang turut memeriahkan Aksi Sosial tersebut lantaran area pagelaran aksi Sosial dan Seni Budaya gembok oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Akibat peristiwa tersebut sejumlah pedagang tidak bisa keluar dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti mandi maupun aktivitas lainnya.

Peristiwa dikurungnya sejumlah pedagang Bazar UMKM bermula dari adanya perselisihan antara pihak panitia Aksi Sosial dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Tanpa ada surat pemberitahuan kepada panitia, Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) melakukan penutupan area kegiatan Aksi Sosial dan Seni Budaya disaat acara masih berlangsung.

Dugaan adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh PPKK berdampak pada psikologis maupun sosial terhadap Warga Negara.

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali.

Di Indonesia, komitmen terhadap perlindungan HAM diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UUD 1945, dan secara lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait adanya sejumlah pedagang yang di gembok oleh PPKK. Pihak PPKK diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh PPKK yakni perampasan Hak Asasi Manusia.

“Kami terkunci di area parkiran Wisma atlet ini sudah lebih dari 24 jam pak. Tanpa ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada kami. Pihak PPKK menggembok kami dari luar, “ujar salahsatu pedagang saat diwawancarai wartawan.

Hingga berita ini di tayangkan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) belum dapat dimintai keterangan

 

. Tim Red

Berita Terkait

Sentuhan TMMD, Masjid di Wangunjaya Berubah Menjadi Lebih Layak dan Indah
Air Bersih Kini Mengalir, Warga Wangunjaya Sambut Gembira Hasil TMMD
Selesai 100 Persen, Pos Ronda Cibitung Jadi Titik Terang Keamanan Desa
Gemericik Air dan Tawa Anak Desa Wangunjaya Jadi Bukti Manunggal TNI–Rakyat
Suta Widhya: PT Cita Mineral Investindo Tbk Telah Dilaporkan ke Presiden Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup
Bupati Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Pembinaan MTQ, Optimistis Aceh Tenggara Masuk 10 Besar
Tak Hanya Membangun Jalan, TMMD Cianjur Bangun Kesadaran Keluarga Sehat
Ditlantas Polda Sultra Gelar Giat Bansos Jumat Berkah Bagi Masyarakat Seputaran MTQ

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru