Alhamdulillah YADINA bernafas Lega

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:19 WIB

50785 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

,Cibinong,Rabi 09/01/2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya Majlis Hakim memutus gugatan perkara perdata No.121/pdt.G/2024/PN.Cbi dalam amar putusannya bahwa baik penggugat I, penggugat II dan tergugat I masih sah menduduki jabatan nya bahwa Abdul Latif Setiabudi sebagai Ketua Pengurus, dan Jumadi,S.pd sebagai Sekretaris Yayasan Nurul Fadhilah.

 

Ketua Pengurus Yayasan, Abdul Latif Setiabudi menyampaikan adanya
Sengketa bermula karena adanya pemecatan secara sepihak kepada beberapa pengurus di Yayasan Nurul Fadhilah dan pada lembaga pendidikan SMAS NURUL FALAH tanpa melalui Rapat Dewan pembina sehingga menimbulkan konflik.

 

Sengkarut permasalahan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah, di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,

 

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Cininong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi, pada Tanggal 6 Januari 2024. ” ujar Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah Abdul latif Setiabudi di dampingi Penasehat Hukumnya Indra Darmawan.SH kepada wartawan CNN, Rabu (08/01/2025).

 

Indra menjelaskan bahwa tergugat I atas nama M.Yunus dan Cs itu, dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, tidak dapat diterima/ditolak oleh PN Cibinong. Dan dalam Eksepsi ; Mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat II yaitu dalam pertimbangan hukum Majlis Hakim dalam eksepsi menyampaikan Error in persona. Dan kami berharap kepada semua tendik, siswa sisi Mts Nurul Falah , SMAS Nurul Falah juga orang tua wali murid untuk tidak terpengaruh dengan penggiringan opini bahwa yg menjadi putusan tersebut adalah pecat memecat pengurus Yayasan.

 

Namun dalam eksepsi yg di kabulkan tersebut lebih kepada alamat, tulisan hurup dalam nama yg tidak lengkap ( tertulis Usup seharusnya Yusuf ) dan kewenangan.

 

“Kedepannya semua Pengurus Yayasan akan menjalankan hal yang baik untuk Nurul Fadhilah dan akan memberikan pengabdian yang terbaik.Sengketa ini sudah sedari tahun 2023, ” tutup Indra kuasa hukum Abdul Latif Setiabudi Ketua Yayasan Nurul Fadilah Gunung Sindur

 

Red

 

Berita Terkait

Sentuhan TMMD, Masjid di Wangunjaya Berubah Menjadi Lebih Layak dan Indah
Air Bersih Kini Mengalir, Warga Wangunjaya Sambut Gembira Hasil TMMD
Selesai 100 Persen, Pos Ronda Cibitung Jadi Titik Terang Keamanan Desa
Gemericik Air dan Tawa Anak Desa Wangunjaya Jadi Bukti Manunggal TNI–Rakyat
Suta Widhya: PT Cita Mineral Investindo Tbk Telah Dilaporkan ke Presiden Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup
Bupati Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Pembinaan MTQ, Optimistis Aceh Tenggara Masuk 10 Besar
Tak Hanya Membangun Jalan, TMMD Cianjur Bangun Kesadaran Keluarga Sehat
Ditlantas Polda Sultra Gelar Giat Bansos Jumat Berkah Bagi Masyarakat Seputaran MTQ

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru